8 Mobil Perusahaan Ditahan, Warga Desa Muaro Kibul Tagih Janji Kompensasi Rp 2,5 juta

"Kita harus sesuai dengan komitmen awal. Bayar dulu kompensasinya baru kita lepaskan," imbuhnya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/muzakkir
8 truk perusahaan yang ditahan warga, karena diduga perusahaan tidak menepati janji 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Diduga tak menepati perjanjian, delapan mobil truk milik perusahaan di Desa Muaro Kibul, ditahan pemuda karang taruna Desa Muaro Kibul.

Perusahaan yang beroperasi sejak Oktober lalu, merupakan perusahaan yang bergerak mengelola kayu balok.

Perusahaan beroperasi di kawasan Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat.

Sebelum beroperasi, pihak perusahaan kepada warga dan kepala desa untuk memberikan kompensasi senilai Rp 2,5 juta untuk satu desa.

Itu dibayar setiap akhir bulan.

Baca: Bentuk Garis Tangan Ini Tandakan Anda Punya Bakat Kaya Raya di Masa Depan, Cek Apakah Kamu Punya?

Baca: Menekan Permasalahan Sampahnya, Bea Cukai Optimis Bisa Terapkan Cukai Plastik di 2019

Baca: Truk Bermuatan Kelapa Sawit Terguling, PS Bermuatan Kayu, Patah AS, Mendalo-Aur Duri I Macet

Namun, setelah sekian bulan beroperasi, desa setempat tak mendapatkan apa-apa.

Pihak perusahaan dinilai tidak menepati perjanjiannya.

Geram dengan ulah pihak perusahaan, maka pemuda Desa Muaro Kibul mengambil tindakan.

Semua mobil yang membawa kayu jenis balok tersebut ditahan.

"Sekarang mobil dan sopirnya masih kami tahan, sebab belum ada kepastian dari pihak perusahaan," kata Ed, warga setempat, Senin (17/12/2018) siang.

Baca: 4 Orang Pendukung Grup K-Pop Bikin 350 Penumpang Turun, Diduga Wanna One di Dalam Pesawat

Baca: Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Obat Herbal yang Disita BPOM

Baca: Pakai WhatsApp Sekarang Sudah Bisa Nonton Video Sambil Chatting, Coba Gunakan Fitur Ini

Penahanan mobil tersebut dilakukan warga Minggu (16/12/2018) malam. Puluhan pemuda setempat turun ke lokasi. Menurut Ed, sebelum ada kepastian dari pihak perusahaan, maka mobil tersebut tidak akan dilepaskan.

"Kita harus sesuai dengan komitmen awal. Bayar dulu kompensasinya baru kita lepaskan," imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, tidak dibayarkannya kompensasi itu bukan hanya untuk desa Muaro Kibul saja, namun desa lain yang hutannya digarap oleh PT Rehan juga tidak dibayar.

"Itu ada 10 yang mereka garap. Semuanya belum dibayar sesuai dengan perjanjian awal," kata warga yang lain. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved