Di Kerinci Rasta Dibagi Rata, Hati-hati Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Pendistribusian bantuan beras sejahtera (Rastra) dengan cara membagi rata, dikatagori penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heru
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pendistribusian bantuan beras sejahtera (Rastra) dengan cara membagi rata pada semua warga, bertentangan dengan aturan hukum. Jika itu dilakukan akan dikatagori penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kerinci, Arizyanto menegaskan, dengan alasan apapun pedistribusian rastra memakai sistem pemerataan tidak dibenarkan.
“Semua desa tidak boleh rastra dibagi rata, dengan alasan apapun, karena itu masuk penyimpangan,” ujarnya dihubung via telepon, Sabtu (15/12).
Baca: Rastra di Kerinci Dibagi Rata, Alasannya Warga Sama-sama Miskin
Baca: Kotak Suara Pemilu 2019 dari Karton, Bermula dari Undang-Undang Ini
Baca: KPU Kota Jambi Klaim Kotak Suara dari Kardus Lebih Aman
Menurutnya, bantuan beras bersubsidi untuk warga kurang mampu tersebut harus diberikan sesuai dengan daftar penerima manfaat, sebagaimana lebih dulu ditetapkan pemerintah.
“Harus diberikan sesuai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di luar itu tidak boleh,” tegasnya lagi.
Bahkan, kata Kajari, walapun di tengah perjalanan ada perubahan KPM, semisal meninggal dunia, pindah domisili atau sudah tidak layak jadi penerima karena status sosial, perubahan tetap melalui prosedur yang ditetapkan.
“Di antara prosedur itu, perubahan harus melalui musyawarah desa (Musdes), tidak bisa langsung dipindahkan begitu saja,” jelasnya.
Baca: Atribut SBY Rusak Saat Tim Jokowi-Amin di Pekanbaru, SBY Singgung Presiden, Ini Kata Erick Thohir
Baca: Presiden Soeharto Pernah Ramal Kondisi Indonesia Abad 21, Pengamat Bilang Ramalannya Tepat
Baca: Liverpool Belum Terkalahkan, Manchester United Punya Misi Akhiri Rekor The Reds di Kandang Mereka
Sistem pemerataan dalam pendistribusian raskin memang kerap dijadikan jalan pintas oleh sejumlah pemerintah desa, guna meredam gejolak dan kecemburuan sosial akibat bantuan yang tidak merata.
“Tapi selama saya di sini (Kerinci) belum ada kasus mengenai rastra atau raskin yang kita proses,” pungkasnya.