Turun dari Pesawat Pria Ini Dijemput Polisi, dari Dalam Sepatunya Ada Benda Berbahaya Ini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Ilustrasi --BNNP Jambi memusnahkan 2 Kg Sabu Senin (10/12/2018). Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua.

Mungkin ini pas disematkan kepada terdakwa M Angga Vian Syah. Sehebab-hebat dia menyembunyikan sabu, akhirnya tertangkap juga di Paal Merah, Kota Jambi.

Dari dalam sepatunya, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan empat paket sabu dengan berat total 505,45 gram.

Tidak ada pilihan lain bagi Angga. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengadili dirinya dengan jeratan perkara narkotika.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, akhirnya menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca: Longsor di Sitinjau Laut, Padang, Penumpang Bus Family Raya Dipastikan Selamat

Baca: Hadir di Jambi, Jokowi Bakal Jalan-jalan ke Car Free Day Tugu Keris Bersama Warga

"Menyatakan barang bukti berupa paket bertanda nomor 1 berat kotor 131,05 gram, paket bertanda nomor 2 berat kotor 124,05 gram, paket bertanda nomor 3 berat kotor 123,10 gram, paket bertanda no.4 berat kotor 126,45 gram, dirampas dimusnahkan," ungkap Sukmawati membacakan tuntutan kemarin.

Di persidangan yang dipimpin majelis hakim Yandri Roni, dia dijerat sebagaimana dalam dakwaan subsider, pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Viral Pesta S3ks di Yogyakarta, Psikolog Beberkan Alasannya, 12 Orang Terlibat Menonton dan Ikut

Baca: Dituntut 15 Tahun Penjara, Yanto Teringat Keluarga dan Anaknya

Terdakwa tertangkap pada Selasa 18 September 2018, tak lama setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Thaha. Sebelum itu, pria asal Aceh ini juga telah mengantar sabu dari Medan ke Palembang atas perintah NR (DPO) sebanyak 0,5 kg.

Kedatangannya ke Jambi mengantar sabu kepada orang yang tidak dikenalnya. Namun sial, langkahnya terhenti dan berujung jeruji besi. (cre)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved