Wah, Nilai Transaksi Per Hari Capai Rp 1 Miliar, Pasutri Bandar Sabu Ini Akan Dijerat Pasal TPPU

"Masih ada dua lagi yang satu jaringan dengan yang ini. Tapi menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya," ujarnya.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/rian
Kepala BNNP Jambi, merilis dua bandar sabu 1 Kg yang berhasil diringkus 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, masih ada dua bandar narkoba lagi yang satu jaringan dengan para tersangka yang sudah diamankan pihaknya. Namun, dua bandar itu masih dalam radar pemantauan mereka.

"Masih ada dua lagi yang satu jaringan dengan yang ini. Tapi menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, awalnya BNNP Jambi mengamankan Rudi dan Nisa, pasangan suami istri (Pasutri) warga Bangko yang ditangkap pihaknya di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Dusun Rantau Ikil, Kabupaten Bungo pada 4 September 2018 lalu. Dengan barang bukti sabu 1 kg.

Baca: Bandar Sabu Nipah Panjang yang Tewas Didor, Ternyata Satu Jaringan Dengan Bandar Sabu di Malaysia

Baca: Modus Baru, Selesai Transaksi, Handphone Dibuang, BNNP Jambi Ringkus Dua Bandar Sabu 1 Kg

Lalu, dikembangkan dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kg sabu.

Dikembangkan lagi, tepat pada Sabtu, 25 November 2018, pihaknya menangkap Mardi alias Adi, warga Dusun Beringin Jaya, RT 7, Kelurahan Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Baca: Selain Gratifikasi, KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Baca: Pelantikan Gubernur Defenitif, Tunggu Putusan Zola Ingkrah, Diperkirakan Januari

Namun, sayangnya pelaku tewas usai diterjang timah panas di bagian perut dan kaki, lantaran melawan petugas saat akan diamankan.

Heru menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan BNN RI akan menjerat tersangka pasutri dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, aset dari transaksi narkotika melalui rekening dari keduanya cukup besar. Dalam satu hari mencapai Rp 1 miliar.

"Aset yang akan disita cukup banyak berupa mobil, tanah dan bangunan. Itu ada di Riau, Manado, Tebo dan Jambi. Jadi ketika mereka keluar penjara sudah tidak punya apapun lagi," jelasnya. (*)

Baca: VIDEO: Detik-detik Puluhan Warga Blokir Jalan TP Sriwijaya, Karena Kesal Tumpukan Sampah Berserakan

Baca: Seorang Ibu Jual Putrinya Seharga Rp 350 Juta ke Pria Kaya, Lalu Ini yang Terjadi

Baca: Dugaan Korupsi Perkantoran Bukit Tengah, Penyidik Kejati Jambi Tunggu Hasil Analisis Ahli

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved