Modus Baru, Selesai Transaksi, Handphone Dibuang, BNNP Jambi Ringkus Dua Bandar Sabu 1 Kg

"Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," katanya.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/rian
Kepala BNNP Jambi, merilis dua bandar sabu 1 Kg yang berhasil diringkus 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu, yakni Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Baca: VIDEO: Detik-detik Puluhan Warga Blokir Jalan TP Sriwijaya, Karena Kesal Tumpukan Sampah Berserakan

Baca: Dirilis Tahun 2018, Harga dan Spesifikasi HP Samsung Mulai Galaxy A7 hingga Galaxy J7

BNNP ringkus dua bandar sabu 1 Kg
BNNP ringkus dua bandar sabu 1 Kg (tribunjambi/rian)

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya berupa 1 kg sabu," ujarnya kepada wartawan, di Mako BNNP Jambi, Senin (10/12) pagi.

Selain sabu, pihaknya juga menyita 4 buah telepon genggam biasa. "Mereka menggunakan HP biasa. Jadi, habis pakai langsung buang. Ini modus mereka selesai transaksi," ucap Heru.

Heru mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menjadi bandar lebih kurang 4 bulan.

"Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," katanya. (*)

Dua bandar narkoba diringkus BNNP Jambi
Dua bandar narkoba diringkus BNNP Jambi (tribunjambi/rian)

Baca: Siapakah Egianus Kogoya Sebenarnya? Ini Sejumlah Teror di Papua yang Didalangi Egianus & Pengikut

Baca: Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved