Modus Baru, Selesai Transaksi, Handphone Dibuang, BNNP Jambi Ringkus Dua Bandar Sabu 1 Kg
"Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," katanya.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu, yakni Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: VIDEO: Detik-detik Puluhan Warga Blokir Jalan TP Sriwijaya, Karena Kesal Tumpukan Sampah Berserakan
Baca: Dirilis Tahun 2018, Harga dan Spesifikasi HP Samsung Mulai Galaxy A7 hingga Galaxy J7

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya berupa 1 kg sabu," ujarnya kepada wartawan, di Mako BNNP Jambi, Senin (10/12) pagi.
Selain sabu, pihaknya juga menyita 4 buah telepon genggam biasa. "Mereka menggunakan HP biasa. Jadi, habis pakai langsung buang. Ini modus mereka selesai transaksi," ucap Heru.
Heru mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menjadi bandar lebih kurang 4 bulan.
"Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," katanya. (*)

Baca: Siapakah Egianus Kogoya Sebenarnya? Ini Sejumlah Teror di Papua yang Didalangi Egianus & Pengikut
Baca: Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA