Ahok Bebas Lebih Cepat Karena Berkelakuan Baik, Catat Tanggal Keluarnya di Bulan Januari 2019

Ahok Bebas Lebih Cepat Karena Berkelakuan Baik, Catat Tanggal Keluarnya di Bulan Januari 2019

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan 

Ahok Bebas Lebih Cepat Karena Berkelakuan Baik, Catat Tanggal Keluarnya di Bulan Januari 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi Natal.

Bila Ahok mendapat remisi natal, maka akan lebih cepat pula dirinya menghirup udara bebas.

Lalu ditanggal berapa Ahok akan keluar penjara?

Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca Juga:

Ahok Jadi Donatur Terbesar Untuk Tim Prabowo-Sandi di Gala Dinner Bersama Pengusaha Tionghoa

Kurus! Kondisi Terbaru Ahok, Bocoran Kemana BTP Pulang Setelah Bebas Pada Januari 2019 Pasca Cerai

6 Perbedaan Kisah Aksi 212 dari Zaman Ahok Hingga Reuni Masa Kepemimpinan Anies, Bertolak Belakang

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, seperti yang dilansir TribunJambi.com dari Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan.

Ahok dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (Instagram/@basukibtp)

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.

Ia divonis 2 tahun penjara.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang.

Ini bukanlah usulan remisi pertama yang didapat Ahok.

Baca Juga:

Kisah Legenda Tinju Muhammad Ali, Ternyata Orang Ini yang Memperkenalkan Tinju kepada Clay

Kecewa, Peserta Tes SKB di Tebo yang Nilainya tak Memuaskan Kecewa

Jadi Bagian Koalisi, Hanura Ikut Ajukan Kader untuk Calon Wakil Gubernur Jambi

Pada tahun 2017, Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari, lalu di tahun 2018 Ahok juga menerima remisi selama 2 bulan pada 17 Agustus.

Ade menyebut usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasikan asal Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved