Kasus Ribuan Botol Miras Ilegal, Penyidik Ditpolair Polda Jambi akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Tim patroli dari Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi mengamankan sebanyak 3.600 botol miras ilegal.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, terus memeriksa Suhardi alias Alwi nahkoda kapal pengangkut ribuan botol miras ilegal dari Batam yang diamankan belum lama ini di wilayah perairan Tanjung Jabung Barat.
Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk memulai pemberkasan.
"Kita juga akan minta keterangan saksi ahli dari Dirjen Perdagangan, Dirjen Perhubungan Laut dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi," ujar Fauzi, belum lama ini.
Sementara, kata Fauzi, enam orang anak buah kapal (ABK) yang ikut diamankan berstatus sebagai saksi. "Untuk sementara ini kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini, tim patroli dari Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi mengamankan sebanyak 3.600 botol miras ilegal itu.
Penangkapan tersebut yaitu sekira pukul 02.30 WIB saat petugas BKO dari Mabes Polri tengah patroli dan menemukan kapal nelayan.
Baca: Johan Luxury Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Dieksekusi
Baca: Ekonomi Warga Sungai Keruh Nyaris Lumpuh Karena Jalan Rusak
Baca: Hilang Kendali, Escudo Tabrak Tiang Listrik di Bungo hingg Ringsek
Baca: Video: Prabowo Kembali Sentil Oknum Wartawan, Kali Ini Sambil Berjoget
Namun, kapal tersebut sempat setop di tengah perairan dengan mematikan mesin. Ternyata itu guna menyamarkan pandangan petugas patroli. Setelah petugas lewat, pun mereka tancap gas. Sehingga dilakukan pengejaran.
Oleh anggota patroli, dilakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tak digubris, hingga terpaksa mengeluarkan tembakan ke bagian mesin kapal. Pelaku pun akhirnya setop.
Saat pengecekan, petugas mendapati 7 orang di dalam kapal tersebut, satu nahkoda yaitu Suhardi alias Alwi dan enam orang ABK. Ketika ditanya, Suhardi tak bisa menunjukkan surat berlayar atau daftar manifest yang dibawanya. Mereka pun diamankan.
Suhardi terancam Pasal 323 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Nahkoda Kapal Pembawa Miras Selundupan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Baca: Rilis 3.600 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek oleh Ditpolair Polda Jambi, Ini Tersangkanya
Baca: Polair Mabes Polri Sita 300 Dus Miras Ilegal dari Kapal Siluman