Fahmi Kelola "Kamar Bercinta" Lapas Sukamiskin, Dipake Saat Istri Datang, Napi Lain Sewa Pakai Tarif

Fahmi Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyahsudah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Kini kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi turut jadi terdakwa dalam kasus itu berama Wahid Husen.

Pada dakwaan jaksa di sidang pertama Wahid Husen, Rabu (5/12), Fahmi diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL)," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," katanya lagi.

Baca juga:

Disiarkan RCTI Online, Buka Link Live Streaming PSCS Cilacap vs Persib Bandung, Lihat Prediksi

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Musim Hujan, Muncul Kolam Dadakan di Kantor Bupati Muarojambi

Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," katanya.

"Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Baca juga:

Kisah Mandor Jembatan Ndunga Pura-pura Mati Saat KKB Papua Tembaki Sandera, Lari Pontang-panting

Dua Ekor Harimau Kebun Binatang Semarang Lepas dari Kandang

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved