Satpol PP Saroalngun Segera Musnahkan 42 Dus Minuman Keras
"Sementara ini sanksi kepada pemilik sudah kita lakukan sesuai prosedur baru surat peringatan," ujarnya.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sarolangun, saat melaksanakan operasi non Yustisi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat.
Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015, tentang ketertiban umum dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dan dukungan Bapak Bupati Sarolangun kepadanya untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, dalam operasi beberapa hari lalu, berhasil diamankan 42 dus minuman keras beralkohol jenis, New Port, Passion Blue, Anggur merah, Mix max, Asoka whisky, BLACK Jack, Prost Beer. Barang tersebut didapat dari beberapa toko di daerah singkut karena tidak memiliki ijin.

Baca: Raih Medali Emas,Yuanda dan Reno, Atlet Perparprov Muarojambi, Ingin Perlakuan Sama
Baca: Ngaku Sudah Punya Pacar, Kirana Larasati Belum Ingin Menikah Tapi Fokus ke Dunia Politik
Lanjut kasat, pemilik barang tersebut saat ini sudah dipanggil dan sudah di dalam tahap berita acara pemeriksaan (BAP) dan membuat surat pernyataan, terkait temuan ini pihak satpol pp akan berkoordinasi dengan pihak terkait masalah ini.
"Pemilik toko sudah kami pangil dan periksa oleh ppns dan pemilik barang sudah berjanji tidak mengulangi dengan menyimpan dan mengedarkannya," katanya.
Baca: Teruskan Program Pelita Pendidikan, Tanoto Foundation Luncurkan STEP
Minuman keras yang sudah disita tersebut akan dimusnahkan. Rencana pemusnahan kata dia, akan diatur sebab, sampai saat ini pihaknya terus mencari informasi tentang peredaran miniman keras di Kabupaten Sarolangun.
"Sementara ini sanksi kepada pemilik sudah kita lakukan sesuai prosedur baru surat peringatan," ujarnya.
Bersadarkan informasi dari masyarakat dan pemilik, ia mengaku menjual miras tersebut sebagian di daerah selatan (sumsel) sebagain di wilayah Sarolangun.
Baca: e-Tilang di Kota Jambi Mulai Hari Ini, Langgar Lalu Lintas Surat Tilang Langsung Diantar ke Rumah
Baca: Hanya 2 Bulan Persiapan, Atlet Peparprov Muarojambi Sumbang 13 Emas
Kasat POL PP menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada dalam kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.(*)
-
Prediksi dan Susunan Pemain Fulham vs Manchester United, Liga Inggris Pekan ke 26
-
Kisah Kenekatan Tukang Pijat Gus Dur Padahal Dilarang Paspampres Jokowi, Gara-gara Bagikan VCD
-
Yusuf Mansyur Ungkap Kebiasaan Keluarga Jokowi yang Tak Diketahui Orang Banyak, Ini Kesaksiannya
-
Ustaz Yusuf Mansyur Ungkap yang Selama Ini Terpendam di Balik Dukungan Pada Jokowi
-
Sambut HPN 2019, Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr Syafrinaldi Beri Ucapan Selamat