Diduga Tipu Ribuan Calon Jemaah Umrah, Dirut PT ATM Resmi Ditahan di Sel Polda Kaltim
Direktur PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain resmi mendekam di sel rutan Polda Kaltim sejak Jumat (30/11/2018) kemarin.
Diduga Tipu Ribuan Calon Jemaah Umrah, Dirut PT ATM Resmi Ditahan di Sel Polda Kaltim
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM, BALIKPAPAN - Direktur PT Arafah Tamasya Mulia (ATM), Hamzah Husain resmi mendekam di sel rutan Polda Kaltim sejak Jumat (30/11/2018) kemarin.
Ia ditersangkakan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ribuan calon jemaah haji dan umrah.
"Sudah ditahan dari kemarin. Bermalam di sel rutan Polda Kaltim," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Andhi Triastanto melalui Kasubdit Jatanras Kompol Hendri Sidabutar, Sabtu (1/12/2018).
Baca juga
2 Jam Usai Suaminya Meninggal, Wanita Ini Ditemukan Anaknya Juga Berpulang di Samping Jasad Ayahnya
2 Link Bkn.go.id Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018 Instansi BKN Sabtu (1/12) Jam 16.00 WIB
21 Tahun Mangkrak, Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Satu Ciawi - Sukabumi, Pangkas Waktu Perjalanan
Sudirman Said: Tren Korupsi di Era Jokowi Menyedihkan, 600 Pejabat Publik Terjerat Kasus
80 Persen Massa Reuni 212 Disinyalir Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan Anti Jokowi
Apakah Hamzah langsung diperiksa sesampainya tiba di Balikpapan, Henri membenarkan hal tersebut.
Namun saat ditanya Tribunkaltim.co, tentang pengakuan atau keterangan apa yang dibeber Hamzah usai dijemput paksa polisi di Jakarta, Henri enggan berkomentar banyak.
"Itu materi penyidikan saya kira, tak bisa saya sampaikan. Nanti lihat saja perkembangan penyidikannya," ujarnya.
Dalam kasus ini kerugian korban yang ditaksir hingga Rp 200 miliar ini, polisi masih menetapkan tersangla tunggal, yakni Hamzah selaku Direktur Utama.
Kendati demikian, penyidikan masih berjalan.
Tak menutup kemungkinan usai tertangkapnya Hamzah yang sempat buron selama 2 bulan, penyidik menetapkan tersangka lainnya.
Hal itu dibenarkan perwira polisi melati 1 di pundak saat dihubungi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.
"Tak menutup kemungkinan. Prinsipnya keterangan tersangka (Hamzah) masih kami dalami," ungkapnya.
Saat disinggung apakah tersangka melakukan upaya pemangguhan penahanan, juga tak dijelaskan secara gamblang oleh penyidik.