Putusan Kasasi Kasus Diding
Masih Ingat Diding? Akhirnya Dia Divonis MA 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasasi
Upaya hukum telah sampai pada tahap tertinggi. Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya majelis ...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika, Didin alias Diding akhirnya divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan.
Informasi itu disampaikan melalui Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, Selasa (27/11/2018).
Perkara narkotika Didin sempat dipersidangkan di PN Jambi. Berikut ini perjalanan kasusnya hasil rangkuman Tribunjambi.com.
Sempat Jadi Buronan
Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015). Dalam penangkapan itu petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.
Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpangi pesawat Lion. Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Baca: Prediksi Roma Vs Madrid dan Jadwal Liga Champion Matchday 5, Perebutan Tahta Grup G
Baca: Soal Jalur Kereta Api Jambi - Bungo, Sukandar Mengaku Belum Dapat Info
Baca: Tim Kejari Geledah Ruang Sebelah, Wabup Sarolangun dan Staf sampai Kaget
Baca: BREAKING NEWS Tim Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Sarolangun, Kasus Dugaan Korupsi Damkar
JPU Tuntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri (PN) Jambi, perkaranya terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi mrnuntutnya dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dia dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan. Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.
PN Vonis Satu Tahun
Berdasarkan sumber yang Tribunjambi.com himpun, Majelis hakim PN Jambi yang diketuai Tajuddin memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun pada Jumat, 24 Juni 2016. Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, Jaksa akhirnya memutuskan untuk banding.
PT Perkuat Vonis Sebelumnya
Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil yang diinginkan. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang diketuai Hartadi, diputuskan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi 24 Juni 2016 Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.
Atas putusan tersebut, jaksa melayangkan kasasi.
MA Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Upaya hukum telah sampai pada tahap tertinggi. Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan.
Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/erdakwa-perkara-narkotika-didin-alias-diding.jpg)