Ide Mencuri Mobil Dengan Cara Duplikat Kunci, Ternyata Dipicu Masalah Utang
Tiga tersangka pencurian mobil Iwan, warga Sengeti, terus diperiksa oleh Penyidik Polsek Pasar. Hal itu dilakukan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tiga tersangka pencurian mobil Iwan, warga Sengeti, terus diperiksa oleh Penyidik Polsek Pasar. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam perbuatannya.
Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiganya sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
"Kita periksa untuk mendalami keterlibatan mereka. Sebentar lagi berkasnya akan tahap satu," ujarnya, Senin (26/11).
Baca: Penulis Biografi Matthew Klaim Bruce Lee Tewas Akibat Penyakit Berbahaya Ini
Baca: Resep Nasi Goreng Petai - Hanya Butuh 30 Menit dan Dijamin Tak Bakal Lupa Sarapan
Baca: Penjahat Paling Cantik di Dunia Ini Sedang Diburu Polisi China
Baca: Andalkan Rekaman CCTV, Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Yumika kembali menjelaskan, awal mula pencurian mobil korban, yakni dipicu masalah hutang. Korban, meminjam sejumlah uang kepada Mulyadi yang merupakan pamannya.
"Saat ditagih oleh Mulyadi, korban belum bisa membayar uang yang dipinjamnya," sebutnya.
Hingga Mulyadi mendapat ide untuk menduplikat kunci tersebut dari rekannya Haliluddin (35) yang merupakan seorang PNS yang berdinas di salah satu instansi Pemkot Jambi.
"Setelah ide itu direncanakan, di situlah Mulyadi mengajak korban untuk makan siang di sebuah rumah makan di depan Toko Lima Jalan Samratulangi Nomor 20, Kecamatan Pasar. Dan kedua rekan Mulyadi melancarkan aksinya menggunakan kunci yang sudah diduplikat," bebernya.
Usai makan siang, lanjut Yumika, korban syok mendapati bahwa mobilnya sudah raib dari parkiran yang tak jauh dari rumah makan.
"Korban ke Mapolsek Pasar untuk melaporkan bahwa mobilnya hilang," jelasnya.
Dalam kasus ini, identitas ketiga tersangka adalah, Dody Setiawan (21) warga Telanaipura, Mulyadi (41) warga Sekernan yang merupakan paman korban. Lalu Haliluddin (35) warga Telanaipura yang merupakan seorang PNS.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku diringkus pada 16 November 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar. Penangkapan berdasarkan nomor laporan LP / B / 193 / XI / 2018/ SPK II atas nama Iwan (28) warga Sengeti.
Baca: Kuliner Khas Jambi: Daun Kayu Manis Jadi Makanan Lezat
Baca: DPT Tanjabtim Bertambah 10 Ribu Lebih
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung melakukan penyelidikan. Pada 16 November 2018 didapat informasi dari media sosial Facebook, ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.
Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Benar, bahwa velg tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano dan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).