Caleg Eks Napi Koruptor, Diumumkan di Website Resmi KPU
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan, untuk calon anggota legislatif eks napi korupsi akan di umumkan di website.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pro dan kontra soal status eks narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, akhirnya menemukan jawaban. KPU bakal memberikan perlakuan khusus bagi calon anggota legislatif eks narapidana korupsi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan, untuk calon anggota legislatif eks napi korupsi akan di umumkan di website.
"Nanti akan diumumkan di website KPU, biar jadi sosialisasi bagi masyarakat," sebut Subhan.
Baca: 12 Peluru Masuk Dada Andres Escobar Gara-gara Gol Bunuh Diri, Pemain Liga Spanyol Juga Nyaris
Menurut Ketua KPU Provinsi Jambi, bagi masyarakat yang tidak setuju dengan caleg eks napi koruptor ini dapat mengutip dari website KPU dan menyampaikan pada masyarakat. Namun hal itu bukan bagian dari tugas KPU.
Awalnya kata Ketua KPU Provinsi Jambi ini, memang terjadi pro dan kontra soal caleg eks napi koruptor. Ada pendapat akan ditandai di surat suara. Namun ini akan menjadi kontroversi baru. Sehingga tidak di lanjutkan.
Baca: Diduga Rusak, Pesawat Lion Air ke Pomala, Kolaka yang Ditumpangi Suami Nina Zatulini Putar Balik
Baca: Laskar Gunung Kembang Optimis, Baru Kantongi 3 Poin
Diketahui caleg eks koruptor yang menjadi daftar calon tetap (DCT) yakni caleg PAN Abdul Fattah dan Caleg PBB Nasrullah Hamka. (*)