Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Sudah Temukan Beberapa Pelanggaran ASN di Medsos, Terjadi Sejak Masa Kampanye Dibuka
Bawaslu Batanghari kembali lakukan sosialisasi terhadap pelanggaran kampanye bagi ASN melalui media sosial. Saat
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Bawaslu Batanghari kembali lakukan sosialisasi terhadap pelanggaran kampanye bagi ASN melalui media sosial. Saat ini Bawaslu telah mengumpulkan beberapa pelanggaran ASN dari hasil pengawasan di medsos. Rabu (14/11)
"Dalam sosialisasi ini kita tekankan terutama bagi para ASN seperti yang diamanatkan dalam UU ASN. Harus bersifat netral dalam melaksanakan kampanye atau Pemilu," ijar Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian kepada tribunjambi.com
Baca: Hingga Oktober 2018, 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masuk ke Dinsos Merangin
Lebih lanjut dikatakanya, untuk ASN ini lebih spesifik lagi karena banyak aturan yang mengikat mereka terkait politik ini, diantaranya terkait UU ASN mereka sendiri, kemudian terkait kode etik, surat menpan RB, UU Bawaslu.
"Intinya mereka harus netral dan tidak terlibat dalam kampanye ini, sehingga tidak ada menyebabkan keuntungan atau kerugian atau bersifat berpihak," Jelasnya.
Untuk sanksinya tergantung jika yang dilakukan itu pelanggaran ringan maka cukup di Pemda yang menanganinya namun jika sudah terbilang berat maka akan dijatuhkan langsung sanksi dari pusat.
Sejauh ini, dari hasil pantauan bawaslu ada beberapa temuan pelanggaran ASN yang melakukan pelanggaran. Namun tidak semua kita lakukan penindakan pelanggaran dan dilakukan pencegahan.
"Karena dari hasil pengawasan dan kota memanggil ASN tersebut, banyak dari mereka yang tidak mengetahui terkait pelanggaran tersebut. Dan kita berikan pengertian," Jelasnya.
Baca: Bantu Warga Kurang Mampu Perum Bulog Jual Benceng, Hanya Rp 2.500/Sachet
Baca: Modus Baru Peredaran Sabu di Tanjabbar, Dimasukkan dalam Kaleng
Dikatakannya sejauh ini ada sekitar lima pelanggaran ASN yang kita pantau, namun ada juga yang berdasarkan laporan meski kebanyakan para pelapor tersebut tidak melengkapi berkas laporan sehingga sulit untuk diproses dan terbilang pelanggaran ringan.
"Dari pantauan dan laporan tersebut ada juga yang sudah selesai prosesnya. Karena tidak terbukti terlibat kampanye," ujarnya.