Terdesak Uang Makan, Dua Pemuda Jambret Ponsel Dituntut Dua Tahun

Terdesak uang untuk makan, dua anak muda ini nekat menjambret ponsel seorang gadis. Akibatnya

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Julius Leonardo Sihombing (21) dan Ricardo Lumbantoruan (20) disidang 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdesak uang untuk makan, dua anak muda ini nekat menjambret ponsel seorang gadis. Akibatnya, Julius Leonardo Sihombing (21) dan Ricardo Lumbantoruan (20) sempat diamuk massa sebelum diseret ke pihak berwajib untuk diamankan.

Kini, mereka terancam mendekam di penjara selama dua tahun. Ancaman itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Lidya Rotua Simanjuntak, Selasa (13/11/18).

Baca: Piala AFF 2018 - Timnas Singapura Terjungkal Setelah Takluk dari Filipina 0-1

Baca: Piala AFF 2018 - Bima Sakti Sebut Timnas Indonesia Sempat Kendor di Awal Pertandingan

Baca: VIDEO: Ini Sosok Pendiri Marvel Comics, Meninggal di Usia 95 Tahun

Baca: Kembali Warga Tenggelam di Rimbo Ulu, Korban Ibu dan Anak di Sungai Belakang Rumah

"Menuntut terdakwa dengan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jaksa membacakan.

Mereka dituntut berdasarkan dakwaan tunggal, pasal 363 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Atas tuntutan itu, keduanya hanya mengungkapkan rasa penyesalannya dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Selanjutnya, mereka akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Untuk putusan, akan dibacakan pada hari Kamis, tanggal 29 November 2018," kata ketua majelis hakim, Arfan Yani jelang mengetuk palu.

Sebelumnya diberitakan, kedua pemuda itu menjambret ponsel pada Senin (3/9/18) di kawasan Jambi Timur. Keduanya mengaku sempat bertengkar gara-gara uang makan, karena keduanya baru tinggal beberapa waktu di Jambi
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved