Maulid Nabi Muhammad SAW

Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad dan Ritual yang Diharamkan

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum Maulid Nabi Muhammad SAW dan menjelaskan ritual yang dilarang

Editor: bandot
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Ustaz Abdul Somad, saat Tablig Akbar dan Doa Keselamatan Bangsa di Lapangan Bakti Karya, Kuala Tungkal, Jumat (12/10). 

TRIBUNJAMBI.COM - Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal akan diperingati pada 20 November 2018.

Maulid Nabi yakni memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal.

Maulid Nabi Muhammad SAW, dirayakan dengan cara beragam di berbagai daerah.

Paling umum adalah tausiyah atau tabligh akbar.

Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca: Keistimewaan Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi Muhammad Penuh Rahmat Hingga Soal Kiamat

Diunggah di YouTube oleh YukNgaji.NET pada 27 November 2017 lalu, jemaah itu bertanya tentang pendapat Ibnu Taimiyah.

Pendapat tentang mengagungkan maulid Nabi Muhammad dan menjadikannya acara tahunan.

Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa memang ulama Ibnu Taimiyah pernah berpendapat seperti itu.

Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Diunggah di YouTube oleh YukNgaji.NET pada 27 November 2017 lalu.

Jemaah itu bertanya tentang pendapat Ibnu Taimiyah terkait mengagungkan maulid Nabi Muhammad dan menjadikannya acara tahunan.

Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa memang ulama Ibnu Taimiyah pernah berpendapat seperti itu.

“Mengagungkan maulid dan membuatnya jadi acara tahunan itu kata Ibnu Taimiyah dilakukan sebagian orang dan mereka dapat pahala jika niatnya baik,” jawab Ustadz Abdul Somad.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Diperum Nainggolan Beserta Istri dan Dua Anak Tewas Mengenaskan

Baca: Ruang Kelas Terendam, Siswa MTs N 3 Muarojambi Diungsikan ke Musala

Baca: Live Streaming RCTI Indonesia Vs Timor Leste, Tiga Link Live Siaran Langsung di TV Online

Baca: Remaja Mabuk Air Rebusan Pembalut, Ini Kandungan & Bahayanya Bagi Tubuh, Bisa Tularkan Penyakit

Baca: Wajib Menang! Link Live Streaming Indonesia vs Timor Leste, Kick Off 19.00 WIB Live RCTI

Perayaan maulid Nabi Muhammad bisa menjadi haram atau tidak boleh dilakukan jika di dalamnya ada ritual-ritual tertentu yang menyalahi ajaran Islam dan tata krama ketika di masjid.

“Misalnya, kalau maulidnya bercampur laki-laki dan perempuan, lompat-lompat, joget-joget dalam masjid itu yang tak boleh,” bebernya.

Kemudian, mengutip perkataan ulama lainnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan ada beberapa syarat yang membuat peringatan maulid Nabi Muhammad dibolehkan.

Yaitu acaranya harus diisi oleh kegiatan-kegiatan keagamaan seperti tausiyah, mengaji Alquran, mengucap syair sholawat nabi dan bersholawat kepada Nabi Muhammad.

Baca: LIVE SCORE! Hasil Pertandingan Badminton Hari ini dari Wakil Indonesia di Hong Kong Open 2018

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Telkom, Pendaftaran 8-20 November 2018, Ini Syarat dan Link

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kapal Indonesia, Batas Daftar 23 November 2018, Ini Link Syarat

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga - Surat Terakhir Putri Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita Bikin Terharu

Baca: VIDEO: Jelang Resepsi Pernikahan Rumah Pengantin di Kota Baru Jambi Terendam Banjir

Pernah dulu, katanya pendiri Nahdlatul Ulama, yaitu KH Hasyim Asy’ari menyatakan tak setuju dengan peringatan maulid Nabi Muhammad.

Ternyata, setelah diteliti lagi, beliau tak setuju jika dalam perayaannya ada ritual-ritual syirik dan tak sesuai tata krama dalam masjid.

“Pernah dulu di Jawa Timur, ada perayaan maulid, orang joget-joget, lompat-lompat, lari-lari, makanan berserakan di masjid plus mereka panggil-panggil arwah Nabi Muhammad macam memanggil jelangkung saja. Nah, itu yang tak boleh dan tak disukai oleh pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari,” jelasnya.

Lihat Video Penjelasannya di Bawah Ini

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ustadz Abdul Somad Bicara Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Ritual yang Diharamkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved