Sidang Lanjutan Kasus Pipanisasi, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi memutuskan melanjutkan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan terdakwa Hendri Sastra. Putusan sela itu disampaikan ketua majelis hakim yang menangani kasus itu, Erika Sari Emsah Ginting, Senin (29/10/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan saluran air bersih (pipanisasi) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010.

Dalam sidang atas terdakwa Hendri Sastra yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, hadir Andi Saputra alias Embong selaku konsultan hukum, Senin(12/11/18). Selain itu, turut dihadirkan pula tiga saksi yang belum sempat diperiksa pada sidang sebelumnya. Mereka adalah Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, Hendi Kusuma selaku Pelaksana Lapangan, dan Sabar Barus selaku Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabbar.

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Dapat diinformasikan, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved