Begini Penampakan Kartu Nikah yang Dikeluarkan Kementerian Agama, Mirip e-KTP, Agar Mudah Dibawa

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengganti buku nikah menjadi kartu nikah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengganti buku nikah menjadi kartu nikah.

Nantinya, ukuran kartu nikah ini layaknya kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, pengganti buku nikah tersebut akan lebih praktis saat dibawa ke mana saja.

Baca: Kecelakaan Permainan Bianglala Terbalik di Sekaten Yogyakarta, Begini Kata Petugas Pengaman PMPS

Baca: Selamat Hari Ayah - Ucapan Hari Ayah 12 November Bahasa Inggris dan Artinya yang Populer di Google

Baca: Kumpulan Ucapan Hari Ayah dalam Bahasa Inggris Serta Artinya, Cocok untuk Whatsapp Facebook IG

"Kita (Kemenag) ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran aplikasi manajemen nikah di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2018), seperti dikutip dari Warta Kota.

"Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," lanjutnya.

Terdapat foto pasangan suami istri dalam kartu nikah ini, lengkap dengan kode barcode di bagian bawahnya.

kartu nikah (Istimewa)

Menag menuturkan, pada kartu nikah yang didapat pasangan suami istri tersebut, berisi data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah.

"Pemaknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernikahan perlu di-back up dengan sistem informasi yang baik," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan keaslian kartu nikah.

Baca: Meski Sudah Meninggal, King of Pop Michael Jackson Masih Bisa Mendapatkan Rp 10,7 Triliun dari Sini

Baca: Ramalan Zodiak Senin 12 November 2018, Libra Ketemu Sosok Spesial dan Takdir Virgo

Pasalnya, data kartu nikah layaknya e-KTP yang tidak bisa dimanipulasi.

"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi website ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda," ujar Menteri Agama.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen mengatakan, pilot project kartu nikah baru diterapkan di KUA kota besar di Indonesia.

Kemenag, lanjutnya, menargetkan 1 juta kartu nikah pada tahun 2018.

Bagi pasangan yang telah menikah, kartu nikah akan diberikan secara bertahap.

Baca: Informasi Terkini: Hanya 10 Persen Peserta Tes CPNS 2018 Lolos SKD, Ini yang Dilakukan KemenpanRB

"Iya yang baru (menikah) dulu 2018. Kita prioritaskan 1 juta ini. Jadi mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved