Terkait Pemberian Data pada Pers, Sekda Batanghari: Tidak Harus Seperti Itu
Disebut keluarkan instruksi untuk batasan pemberian data dengan menggunakan surat, Sekda Batanghari membantah dan meluruskan
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Disebut keluarkan instruksi untuk batasan pemberian data dengan menggunakan surat, Sekda Batanghari, Bachtiar membantah dan meluruskan hal tersebut.
Terkait adanya statemen kepala OPD yang mengatakan untuk permintaan data terkait pelayanan dan perizinan harus mengajukan surat izin terlebih dahulu yang berlaku pula bagi awak media, Sekda dengan tegas membantah telah keluarkan instruksi tersebut.
"Tidak harus seperti itu, ada yang memang meminta data secara resmi atau sekedar klarifikasi ataupun secara tertulis. Tidak harus melalui surat dari kantor. Itu yang lain hal untuk tertentu saja," Jelas Bachtiar.
Baca: Pemberian Data pada Pers di Pemkab Batanghari Harus Disertai Surat dan Seizin Sekda
Dikatakan, sebatas berapa jumlah dan data perusahaan ataupun perizinan sah-sah saja. Yang tidak dibenarkan itu jika menjurus pada satu perusahaan tertentu untuk mengetahui secara rinci perusahaan tersebut.
"Kalau cuman data jumlah dan data perusahan tidak masalah, asalkan tidak data yang bukan untuk dikonsumsi publik dan melanggar kode etik," tegasnya.