Pemberian Data pada Pers di Pemkab Batanghari Harus Disertai Surat dan Seizin Sekda
Pelayanan publik di OPD Batanghari terutama dalam pemberian data, mengharuskan pengajuan surat terlebih dahulu.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pelayanan publik di OPD Batanghari terutama dalam pemberian data, mengharuskan pengajuan surat terlebih dahulu.
Saat tribunjambi.com menggali informasi terkait data di dinas pelayanan publik terkait perizinan, baik kabid maupun Kepala OPD tersebut meminta surat permohonan resmi dari kantor baru data bisa diberikan.
Baca: Kapolda Sambangi Tanjab Barat, Silaturahmi Wujudkan Pemilu 2019 Aman dan Damai
Kepala Dinas PMPTSP Rijaluddin mengatakan, aturan tersebut merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah. Yang meminta untuk data apapun yamg diminta baik instansi lain trmasuk media harus melalui surat jika tidak maka data tersebut tidak dapat diberikan.
"Ya, itu kemarin sesuai instruksi dari sekda, karena selama ini banyak data yang disalahgunakan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Rijaluddin, Jumat (9/11).
Menurutnya, data perizinan di Kabupaten Batanghari masih banyak yang harus diluruskan, baik terkait izin SIUP, SITU maupun IMB. Yang menyangkut izin usaha maupun perusahan di Kabupaten Batanghari yang belum transparan, satu diantaranya terkait data tanda daftar perusahaan TDP yang berdasarkan informasi beredar banyak menggunakan TDP luar Kabupaten Batanghari.
Baca: Dua Tahanan Masuk RS, Kalapas Tebo: Itu Bukan Warga Binaan Lapas
Baca: Dua Tahanan Tiba-tiba Masuk RS Sultan Thaha Tebo