Posting Berita Hoax Tentang Penculikan Anak di Facebook, Seorang IRT di Tanjabtim di Amankan Polisi
Agus menambahkan, ini adalah kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Berhati-hatilah menggunakan media sosial. Memposting berita bohong atau hoax tentang penculikan anak di medsos Facebook, YN, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Muarasabak Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur.
YN diamankan pihak kepolisian lantaran membuat gaduh masyarakat akibat informasi hoax tentang penculikan anak yang ia fosting melalui akun Facebooknya, Rabu (7/11) sekira pukul 20.20 WIB.
Baca: Hasil Sementara Live Streaming RCTI Timnas Indonesia Vs Singapura Mulai Pukul 19.00 WIB
Dalam postingannya tersebut akun Facebook pribadi atas nama Nailah milik YN memposting tulisan "Jagalah anaknya seketat-ketatnya bagi yang punya anak kecil karna tadi siang ada anak sekolah yang diculik di Muarasabak Timur".
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, saat Konferensi Pers Jumat (9/11) menyampaikan, berdasarkan penyelidikan Polres Tanjung Jabung Timur, informasi yang diposting YN tersebut tidak benar adanya atau hoax sehingga meresahkan orang lain.
Baca: PSMS Medan Kalahkan Persib Bandung, Sriwijaya FC Tersungkur ke Zona Degradasi
"Dari hasil introgasi kami terhadap YN, bahwa ia mendapatkan informasi penculikan anak tersebut dari Nanda atau adik ibunya yang bekerja sebagai tukag salon yang mendapatkan informasi dari pelangganya. Kemudian saudari YN memposting di Akun Facebook miliknya," jelas Kapolres, pada Jumat (9/11).
Agus menambahkan, ini adalah kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proses hukum tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan masih meminta maaf, dan masih dalam tahap penyelidikan serta akan meminta keterangan saksi ahli.
Baca: Masyarakat dan Satgas TMMD Perbaiki Jalan Setapak di Dusun Sungai Ayam Tanjab Timur
"Pasal yang disangsikan pelaku diancam dengan Uu ITE dan Telekomunikasi No 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam ber media sosial. "Manakalah mendapatkan segala sesuatu informasi yang belum tentu diketahui kebenaranya jangan langsung di posting di Medsos. Silahkan berkoordinasi dulu dengan jajaran kepolisian dari tingkat bawah seperti Polsek dan Babinkantibmas," pungkas Kapolres.
Baca: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di RCTI Malam ini
Baca: Daftar Nama 6 Penumpang Lion Air yang Teridentifikasi Hari Ini, Total Sudah 77 Orang
Sementara itu, Pelaku YN di depan Kapolres dan awak media menyampaikan permohonan maaf nya atas tindakanya tersebut.
"Saya minta maaf atas postingan tersebut di Facebook itu adalah bohong dan tidak benar tentang penculikan anak tersebut tidak pernah terjadi," katanya.
Ia mengaku, berniat baik memposting informasi tersebut agar orang lain yang memiliki anak kecil bisa waspada. "Tujuanya baik supaya waspada karena saya juga punya anak kecil, tapi tak tahu kejadianya bisa begini," ungkapnya.(*)