Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Nasib 43 Keluarga di Batang Hari tak Bisa Cairkan Bansos karena Terindikasi Judol

Sebanyak 43 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Batang Hari terindikasi terlibat dalam praktik judi online maupun cuci uang

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
BANSOS TAK CAIR - Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari, Sholihin, menyebut 43 keluarga penerima manfaat tidak bisa mencairkan bantuan sosial karena terindikasi judi online dan pencucian uang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Sebanyak 43 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Batang Hari terindikasi terlibat dalam praktik judi online maupun pencucian uang.

Temuan ini diungkap setelah dilakukan pemadanan data bansos dengan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Batang Hari, Sholihin, menyampaikan bahwa data tersebut masih bersifat awal dan sedang diverifikasi lebih lanjut.

"Memang sampai kemarin, ada indikasi 43 KPM yang terlibat dalam judol.

"Data ini masih bergerak dan dinamis," kata Sholihin, Selasa (16/9/2025).

"Kami masih melakukan verifikasi terhadap data yang kami terima, harapanmya tidak ada kenaikan angka," timpalnya.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan anggota keluarga penerima manfaat dalam judi online, pemerintah pusat akan langsung menghentikan penyaluran bantuan.

"Ini merupakan kebijakan pusat, jika ada indikasi terkait judol pada anggota keluarga penerima, maka bantuan sosial langsung dicabut," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Sholihin menegaskan pendamping sosial di setiap kecamatan terus memberikan penyuluhan mengenai bahaya judi online.

"Praktik tersebut tidak hanya merugikan penerima manfaat secara langsung, tetapi juga berdampak pada anggota keluarga lainnya.

"Kami terus mengingatkan pendamping untuk menyosialisasikan bahayanya," tambahnya.

Masih Ada Tahap Sanggahan

Meski data awal telah diterima, mekanisme sanggahan tetap tersedia bagi penerima yang merasa tidak terlibat.

"Di dalam aplikasi terdapat menu untuk sanggahan.

"Jika memang ada yang bisa dibuktikan tidak terlibat, maka bisa dilakukan sanggahan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved