Penahanan Mantan Bupati Sarolangun Ditangguhkan Majelis Hakim. Ini Alasannya
Sebelumnya, beredar informasi mantan bupati Sarolangun itu ditangguhkan dari penahanannya sejak dua minggu lalu.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penahanan terdakwa dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, M Madel, ditangguhkan.
Sebelumnya, beredar informasi mantan bupati Sarolangun itu ditangguhkan dari penahanannya sejak dua minggu lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, melalui Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat ketika dikonfirmasi mengiyakan informasi itu.
Baca: Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun, Kepala Bank Ini Akui Kucurkan Dana
"Benar, sudah dua minggu lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa M Madel, melalui penasihat hukumnya," kata Makaroda, ketika dijumpai di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/11).
Penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan alasan terdakwa yang sudah cukup berumur.
"Untuk alasan penangguhannya, karena mengingat usia terdakwa yang sudah cukup tua," sebutnya.
Baca: Panen Padi di Jambi, Hingga September Produksi Hingga 440 Ribu Ton Lebih
Penangguhan itu ditetapkan majelis hakim dengan beberapa kesepakatan. Di antaranya seperti terdakwa menjamin dirinya tidak melarikan diri, menaati jadwal persidangan, dan tidak mempersulit proses pemeriksaan.
Ditegaskannya, status penahanan terdakwa tersebut ditangguhkan, bukan dialihkan.
"Yang saya dengar memang ditangguhkan, bukan dialihkan. Jadi, sewaktu-waktu bisa saja dia kembali ditahan, jika tidak lagi dalam masa penangguhan," jelasnya.
Baca: Kasus Empat Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Muarojambi, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dijelaskannya lagi, penangguhan penahanan tersebut hanya berlangsung selama proses pemeriksaan. Masa penangguhan itu, kata dia, tidak mengurangi masa penahanan seperti jika terdakwa tetap ditahan. Hal tersebut dipayungi hukum pada pasal 22 ayat (4) KUHAP.
"Semua ada plus-minusnya. Jika terdakwa ditahan, nanti akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tapi kalau tidak ditahan, tentu berbeda masa hukumannya. Begitu juga dengan penangguhan," terangnya.
Baca: Senin Ini Jabatan Fasha-Sani Berakhir, Sekda Budidaya Jabat Plh Walikota Jambi Selama 3 Hari
Sekadar informasi, M Madel diduga terlibat dalam kasus pembangunan kompleks perumahan PNS di Sarolangun. Dia didakwa bersama Ferry Nursanti dari pihak perusahaan dan Joko Susilo dari KPN Pemkasa.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian daerah nomor 2/LHP-PKM/XVIII.JMB/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas pengalihan hak atas tanah Pemkab Sarolangun kepada KPN Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Sarolangun tahun anggaran 2005, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12.956.240.172.
Baca: Hendri Sastra Ajukan JC, Sebut Oknum Pejabat dan Kontraktor Bayangan Terima Fee Miliaran
Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.(*)