Kasus Empat Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Muarojambi, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima berkas dan tersangka kasus pemerkosaan DT anak di bawah umur

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima berkas dan tersangka kasus pemerkosaan DT anak di bawah umur yang diperkosa secara bergilir oleh tersangka NE ,EK, RY dan KE, Selasa (30/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima berkas dan tersangka kasus pemerkosaan DT anak di bawah umur yang diperkosa secara bergilir oleh tersangka NE ,EK, RY dan KE, Selasa (30/10).

Hal ini disampaikan oleh Yuda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Muarojambi, Senin (5/11).

Ia mengatakan bahwa dalam penyerahan yang dilakukan oleh Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Muarojambi turut diserahkan barang bukti berupa baju, celana jins coklat, baju panjang serta jilbab.

"Kemarin (red-Selasa lalu) kita sudah menerima berkas dan salah satu tersangka yaitu NE," ujarnya Senin (5/11).

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa korban sendiri merupakan warga desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kab. Muarojambi. Korban sendiri diketahui berinsial DT merupakan anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada 18 Juli 2017. Diketahui saat kejadian DT pulang dari kondangan temannya yaitu EK yang berada di desa tantan. Pada saat pulang DT berpisah dengan temannya karena beda arah, namun tidak begitu lama, saat berada di dekat areal kebun sawit DT distop oleh tersangka EK.

"Kemudian EK menarik DT ke perkebunan sawit di sana DT dipaksa melayani nafsu bejat dengan merobek celana korban dengan paksa. Pada saat itu, juga ada teman EK yang saat ini masih buron. Akhirnya DT dilakukan hal yang tidak pantas dengan keempat orang tersebut," ujarnya

Tersangka NE akan di dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atau pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved