Pengakuan Zumi Zola

Zumi Zola Akui Ada Pengurus Partai di Jambi Minta Proyek Rp 100 Miliar, Ini Ngomongnya

Zumi Zola menjawab pertanyaan Jaksa KPK soal pengurus PAN yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar.

Editor: Duanto AS
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Zumi Zola menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar di Jambi. Itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018).

Atas pertanyaan itu, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menjawab bahwa ada permintaan seperti itu.

Zumi Zola juga menegaskan permintaan itu tidak terealisasi hingga saat ini.

"Ada, yang sampaikan ke saya itu Asrul. Tapi itu tidak terealisasi. Proyeknya yang diminta Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Zumi Zola‎ melanjutkan permintaan itu tidak disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, melainkan disampaikan melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

Baca: ‎Zumi Zola Blak-blakan tentang Cara Beli Action Figure Marvel dari Singapura yang Kini Disita KPK

Baca: Begini Cara Kontraktor Mendapat Proyek dari Zumi Zola, Terungkap di Sidang

Baca: Zumi Zola Blak-blakan, Sebut Orang-orang Mantan Tim Sukses yang Menghujatnya

"Sebenarnya kan Supriyono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar. Namun Zumi Zola membantah.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, Zumi Zola mendapatdakwaan telah menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎Zumi Zola Akui Pengurus PAN Jambi Minta Proyek Rp 100 miliar

Baca: Seragam Pramugari Lion Air Warna Merah dan Dasi Ditemukan, Puluhan Tas Dibawa ke Tanjung Priok

Baca: Benarkah Lion Air JT610 Meledak di Udara Sebelum Jatuh, Direktur Lion Air Beri Penjelasan

Baca: Alhamdulillah Cek Instagram Maia Estianty Menikah Hari Ini di Masjid Tokyo Jepang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved