Pengakuan Zumi Zola
Zumi Zola Blak-blakan tentang Cara Beli Action Figure Marvel dari Singapura yang Kini Disita KPK
"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau ..."
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menceritakan pembelian action figure Marvel di Singapura. Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasusnya dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/10/2018).
Kini, action figur tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK.
"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau bayar tapi bingung ngirimnya bagaimana karena ukurannya besar. Lalu kata Asrul biar dia yang kirim, ada investor mau bantu," ungkap Zumi Zola.
Terkait masalah pembayaran, menurut Zumi Zola, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membayar.
Dari 10 yang diorder, hanya lima yang baru diterima olehnya dan itu diserahkan ke KPK.
Baca: Zumi Zola Blak-blakan, Sebut Orang-orang Mantan Tim Sukses yang Menghujatnya
Baca: Begini Cara Kontraktor Mendapat Proyek dari Zumi Zola, Terungkap di Sidang
Baca: Benarkah Lion Air JT610 Meledak di Udara Sebelum Jatuh, Direktur Lion Air Beri Penjelasan
Baca: Seragam Pramugari Lion Air Warna Merah dan Dasi Ditemukan, Puluhan Tas Dibawa ke Tanjung Priok
"Yang diorder 10, yang sampai ke saya hanya lima. Itu sudah saya serahkan," kata Zumi Zola.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan 5 action figur itu baru diterima Zumi Zola beberapa waktu setelah Operasi Tangkap Tangan di Jambi.
"Itu juga diterimanya beberapa waktu setelah OTT di Jambi dan itu diserahkan ke KPK," singkat Farizi.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Jaksa KPK, uang yang diterima Zumi Zola digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.
"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.
Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.
Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.
Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
