Ancaman Pemkot Bekasi, Ini yang Terjadi Jika Pemprov DKI Tak Bayar Dana Hibah Kemitraan
Pemkot Bekasi peringatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi dana hibah kemitraan, kalau tidak hal ini yang akan dilakukan
Ancaman Pemkot Bekasi, Ini yang Terjadi Jika Pemprov DKI Tak Penuhi Tuntutan Pembayaran Dana Hibah
TRIBUNJAMBI.COM - Pemkot Bekasi peringatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi dana hibah kemitraan.
Dana kemitraan yang sebelumnya ada sejak tahun 2015 itu, tahun ini tidak dianggarkan.
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan tidak ada alokasi anggaran dana hibah kemitraan karena peruntukannya untuk pembangunan di DKI Jakarta.
Tribunjambi.com melansir dari Warta Kota, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memahami lebih dalam soal dana hibah kemitraan dengan Kota Bekasi.
Pepen mengaku permintaan Pemkot Bekasi tidak muluk-muluk soal dana hibah kemitraan itu.
"Jadi lihat kalau dana bau ditunaikan selasai sudah. Tapi dampaknya kepada masyarakat, masyarakat kan ingin sekolah, ingin ada puskesmas yang bagus, ingin ada tandon air, ada sarana olahraga, jadi gak muluk-muluk si mintanya. Nah itu kan yang cepat tercover jika pakai dana kemitraan, kalau pakai APBD lama wujudkan itu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (21/10/2018).
Baca: Pelajari dari Sekarang, Berikut Kumpulan Soal Latihan SKD dengan Sistem CAT untuk CPNS 2018
Pepen juga mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta jika mengapuskan dana kemitraan itu.
"Kita tidak mau Ibu Kota jadi tempat sanderaan sampah kita engga mau lah sampah itu kalau seminggu aja ditahan udah berapa kubik ton itu. Ya kalau kerjasamanya engga ada masa bisa buang sampah ke Bantar Gebang kan engga mungkin," jelasnya.
Ia menambahkan kondisi Bantar Gebang saat ini juga kurang terurus.
"Saya cek keliling Bantar Gebang, IPAL tidak berjalan, kapasitas sudah over, licid juga engga ada pengolahan, infrastrukturnya gak dibuat," paparnya.
Beberapa hari lalu juga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam memutuskan hubungan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta jika uang hibah itu tidak dibayarkan.
"Jadi 2018 kita belum dapat apa–apa. Sedangkan di dalam perjanjian itu ada yang menyangkut wilayah Bantargebang berdasarkan TPA, dan ada yang kemitraan," katanya.
"Saya kira kalau nggak ada keputusan akan berlanjut, itu kan ada kontrak yang harus dipahami dan harus sama–sama dilakukan tentang hak dan kewajiban itu. Kalau tidak dipenuhi. Kalau tidak diberikan, ya kita hentikan kerjasama, jangankan lagi dihentikan kerjasama, ditutup juga bisa," ancam Pepen.
Wilayah Jabar Kok Minta Dananya ke Jakarta