Ancaman Pemkot Bekasi, Ini yang Terjadi Jika Pemprov DKI Tak Bayar Dana Hibah Kemitraan
Pemkot Bekasi peringatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi dana hibah kemitraan, kalau tidak hal ini yang akan dilakukan
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela.
Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot Bekasi.
Besaran Dana Kemitraan yang Sudah Diterima Kota Bekasi Sejak 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan dana kemitraan atau hibah kepada Pemerintah Kota Bekasi sejak 2015.
Semangat awalnya adalah memberikan bantuan keuangan untuk kota mitra yang anggarannya terbatas.
Pemprov DKI Jakarta memiliki APBD puluhan triliun.
Dengan dana kemitraaan yang disalurkan itu diharapkan kemajuan yang ada di Jakarta juga bisa terasa di kota-kota satelitnya.
Selain dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang pemberian dana kemitraan kepada kota-kota satelit di sekitarnya.
Sejak tahun 2015 hingga 2017, Pemprov DKI Jakarta rutin member dana kemitraan kepada Pemkot Bekasi dengan jumlah berbeda-beda, kecuali tahun ini.
"Dana kemitraan tahun ini memang tidak ada," ujar Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Asep mengatakan dana kemitraan tidak dianggarkan pada tahun ini karena Pemprov DKI mengalokasikannya untuk hal lain.
"Karena memang kami masih fokus untuk penyelesaian pembangunan di DKI Jakarta," kata Asep.
Berikut adalah besaran dan peruntukan dana kemitraan yang sudah diberikan kepada Pemkot Bekasi sejak 2015 :
Tahun 2015
Pemkot Bekasi mendapatkan dana kemitraan sukarela sebesar Rp 98 miliar tahun 2015.