Sidang Perdana Kasus Pipanisasi Tanjabbar, Jaksa Bacakan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Hal itu karena dia telah melakukan pembayaran atas kontrak anak ke-II, pada saat progres fisik mencapai 98,66 persen.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/10) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009- 2010, yang menyeret Mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra akhirnya digelar, Senin (15/10/18). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dan dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Satu di antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasus itu, I Putu Eka Suyantha dalam dakwaan yang dibacakan mengatakan, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Wendi Leo Heriawan, saksi Burlian Darhim, saksi Sabar Barus, dan saksi Ery Dahlan, dalam kurun waktu tahun 2009 dan 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Turut serta mengetahui dan menyetujui penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak Induk) No. 640 / 803 / PPK / KONT / KI / AB / MY / XII / 2009 tertanggal 4 Desember 2009 yang mana sebelumnya telah terlebih dahulu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni, Arif Sambudi beserta Direktur Utama PT. Batur Artha Mandiri yakni Ketut Radiarta,” dia membacakan.

Selain itu, terdakwa dalam dakwaan Jaksa tersebut dianggap turut mengetahui penandatanganan proyek pipanisasi pada tahun 2010 yang sebelumnya telah ditandatanggani Burlian Darhim selaku PPK,dan Direktur PT Batu Artha Mandiri yakni Ketut Ardiartha.

”Turut serta mengetahui dan menyetujui Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Anak II) Jasa Pemborongan /Jasa Konstruksi No. 640 / 142 / PPK / KONT / KA / AB / MY / V / 2010 tanggal 20 Mei 2010,” dia melanjutkan.

Hendri Sastra juga disebut telah melakukan kesalahan dalam melakukan perjanjian kontrak I, dan Kontrak II terkait pembayaran proyek pipanisasi yang telah dibayarkan terlebih dahulu, sehingga meyalahi aturan.

“Klausul cara pembayaran pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak induk, kontrak anak I dan kontrak anak II tersebut bertentangan juga dengan syarat-syarat umum kontrak, yang mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan,” ungkapanya

Selain itu, dalam dakwaan jaksa, Hendri Sastra disebut mengetahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal Tahap II, Kecamatan Tebing Tinggi-Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-2010.

Dalam pekerjaan tersebut, telah terjadi pengalihan tanggungjawab pekerjaan dari Ketut Ardiartha selaku Direktur Utama PT Batu Artha Mandiri kepada Wendi Leo Heriawan.

Hal itu karena dia telah melakukan pembayaran atas kontrak anak ke-II, pada saat progres fisik mencapai 98,66 persen. Selanjutnya, dia melakukan pembayaran sebesar Rp 106.356 Juta dikurangi pajak sebesar Rp. 93.786 Juta.

Selain pembayaran tersebut, terdapat pembayaran lain yang dilakukan secara transfer oleh terdakwa kepada Wendi Leo Heriawan pada Juni 2010. Transfer tersebut melalui rekening Bank Jambi pada Kantor Cabang Utama No. 010 174 6771 dan melakukan pembayaran atas kontrak anak II yakni sebesar Rp 400 juta lebih setelah dikurangi dengan pajak sebesar Rp. 353 juta saat pengerjaan masih 99 persen.

"Pencairan lainnya juga dilakukan oleh Sabar Barus selaku Pelaksana Harian Kadis PU, Kabupaten Tanjabbar tahun 2010. Saat itu pengerjaan yang dilakukan PT Batu Artha Mandir tidak terlaksana," jaksa melanjutkan.

Pencairan semua anggaran tersebut dianggap tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.
Akibat Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi tahun 2017, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara negara sebesar sekitar Rp 18,4 miliar.

"Atas kerugian tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jaksa membacakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved