Beginilah Cara Orang Rimba Mencoblos Pada Pemilu 2019, Ada 5.000-an Mata Pilih di Provinsi Jambi
Ketika sudah melakukan pemilihan, mereka kembali ke kediaman mereka di hutan. Namun, pada Pilpres 2009 dan 2014, mereka ...
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi memiliki potensi besar dalam pemilihan umum 2019. KPU dan Dukcapil akan membantu perekaman data kependudukan warga SAD agar memiliki hak pilih.
Data dari KKI Warsi, ada lebih kurang 5.000 data warga SAD yang tersebar di beberapa kabupaten.
Sementara itu, KPU mengaku sudah mengakomodir sebagian dari warga SAD masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Akan tetapi masih ada sebagian besar yang belum terdata dalam DPT. Hal ini terkait dengan syarat masuk dalam DPT harus sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sri Hadiyenti, mengatakan bahwa mereka tetap mengakomodir hak pilih dari warga SAD. Bahkan sebagian dari warga SAD tersebut sudah masuk dalam DPT.
“Sudah ada 1.500 warga SAD yang masuk dalam DPT,” ungkap Sri Ahdiyenti, Jumat (12/10).
Sri Ahdiyenti menyadari masih banyak warga SAD yang belum bisa diakomodir dalam DPT. Hal ini terkait dengan persyaratan mereka untuk bisa masuk dalam DPT. Maka dari itu pihak KPU yang tengah menjalankan program perlindungan hak pemilih terus melakukan pengawasan terhadap hak pilih warga SAD.
“Sekarang proses dalam rangka melindungi hak pemilih. Mereka juga termasuk yang kita data,”ungkap Ahdiyenti.
Komisioner KPU Provinsi Jambi ini mengungkapkan bahwa mereka bekerjasama dengan pihak Dukcapil. Dimana, nanti pihak KPU dan Dukcapil akan melakukan pendataan pemilih dari warga SAD. Sedangkan pihak Dukcapil yang akan melakukan perekaman data warga SAD agar bisa dimasukan dalam DPT.
“Kita akan kerjasama dengan Dukcapil. Dan untuk data kependudukan SAD nanti ada kekhususan. Mereka akan direkam tanpa menggunakan syarat formil. Nanti KK dan KTPnya langsung di Cap Dukcapil,” ujarnya.

Sedangkan untuk TPS nantinya pihak KPU tidak memberikan kekhususnya. Warga SAD yang sudah masuk dalam DPT tetap akan diakomodir hak pilihnya dalam TPS terdekat dengan tempat tinggal mereka atau alamat mereka.
“TPS mereka dimana alamat KTP mereka. Gabung dengan masyarakat setempat. Kalau dulu memang ada yang dikhususkan. Tetapi pemilihan ini tidak ada pengkhususan,” kata Ahdiyenti.
Untuk diketahui, warga SAD terdapat di beberapa kabupaten. Seperti, Kabupaten Batanghari, Tebo, Merangin, Sarolangun, Bungo. Populasi terbanyak mereka terdapat di Kabupaten Sarolangun. Akan tetapi, sangat disayangkan KPU Sarolangun tidak bisa dikonfirmasi tentang DPT warga SAD ini. Hanya KPU Batanghari dan Tebo yang bersedia terbuka.
Baca: VIDEO: Ingin Menurunkan Berat Badan, Ternyata Senam ini Sangat Baik Untuk yang Lagi Diet Tubuh
Baca: Pemkot Jambi Siapkan Bonus Besar untuk Atlet Porprov, KONI Beri Bocoran
Baca: Nyesep Terkena Kanker di Mulut, 3 Orang Rimba Lakukan Perjalanan 5 Jam ke RSUD di Jambi
Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir, mengatakan memang tengah melakukan perbaikan elemen data. Selain itu, pihak KPU juga melakukan kerjasama dengan Dukcapil Batanghari. Bahkan dalam waktu dekat mereka akan melakukan rakor untuk membahas persoalan ini.
“Saat ini kami tengah melakukan perbaikan elemen data. Yang tidak memiliki KTP akan kita keluarkan dan yang baru memiliki KTP akan kita masukan,”ungkap A Kadir.