Ada 6 Orang Dilaporkan Terkait Gratifikasi di Wilayah Muarojambi

Terkait laporan pungutan liar pada 2018, Kompol Lukman mengatakan pihaknya juga ada menerimanya dan saat ini masih penyelidikan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Wakapolres Muarojambi, Kompol Lukman, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, Novan Harpanta, Kepala Inspektorat Kab. Muarojambi, Budi Hartono. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Wakapolres Muarojambi, Kompol Lukman, selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Muarojambi, mengatakan sudah ada laporan yang masuk terkait dengan adanya dugaan pungutan liar di wilayah itu.

"Ada beberapa laporan yang sudah masuk ke kita dari Saber Pungli dan sudah kita tindak lanjuti. Pada 2017 ada lima laporan, kalau saya tidak salah, sudah kita tindak lanjuti," ujarnya usai Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di aula Mapolres Muarojambi, Jumat (12/10).

Dia mengatakan pada 201, satu di antara kasus itu melibatkan oknum PNS di Kabupaten Muarojambi. Pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan penindakan administrasi.

"Kita lakukan penindakan secara administrasi karena itu ada oknum PNS kita serahkan ke pemerintah daerah lewat saber pungli untuk kita lakukan pembinaan," jelasnya

Terkait laporan pungutan liar pada 2018, Kompol Lukman mengatakan pihaknya juga ada menerimanya dan saat ini masih penyelidikan.

"Pada 2018 ada laporan yang masih dalam penyelidikan kita untuk membuktikan bahwa itu masuk dalam pungli atau tidak masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi, Budi Hartono, mengatakan bahwa oknum PNS yang dimaksud menjabat sebagai kepala puskesmas.

"Itu dulu statusnya kepala puskesmas dan sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala puskesmas. Otomatis sudah di blacklist dan tidak bisa lagi jadi kepala puskesmas," ujarnya.

Selain itu, disampaikan Budi, dalam penyampaian sosialisasi tersebut bahwa pada tahun 2018 sudah ada enam orang yang melaporkan terkait dengan gratifikasi. Adapaun gratifikasi yang dilaporkan tersebut berupa barang dan uang.

"Bahwa ada enam orang yang melaporkan mengenai lima orang itu lima orang itu melaporkan gratifikasi berupa barang dan satu orang gratifikasi berupa uang Rp 1 juta," tuturnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Muarojambi, Novan Harpanta, dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendapat laporan terkait pungutan liar. Bahkan laporan yang masuk tersebut dikatakan oleh Novan sangat fatal.

"Kami sudah mendapatkan laporan ada yang sangat fatal dan kami tindak lanjuti dan itu terbukti. Saya harap yang hadir disini tidak ada, karena sosialisasi ini pencegahan belum tindakan. Kalo nanti adapun laporan yang sangat fatal, biasanya kami berkoordinasi dulu, jika masih bandel baru tim saber pungli bergerak," pungkasnya

Baca: Wako Sungai Penuh Tandatangani MoU dengan Badan Informasi Geospasial

Baca: Pidato Game of Thrones Presiden Jokowi di Annual Meetings IMF-World Bank jadi Viral

Baca: Ini Hasil Tes Uji Formalin pada Anggur Merah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved