Tsamara Amany Badingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Ahok, Ferdinand Hutahaean: Duh, Kasihan

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menanggapi pernyataan Ketua DPP PSI, Tsamara Amany

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
WITTER
Tsamara Amany 

TRIBUNJAMBI.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, yang membandingkan kasus Ahok dengan Ratna Sarumpaet.

Tsamara Amany menyayangkan para penyebar hoaks dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet yang dianggap dapat selesai dan tidak dibawa ke jalur hukum hanya dengan permintaan maaf.

Tsamara menyebut bahwa hal ini tak dapat dibiarkan lantaran kata maaf seharusnya tak bisa hentikan proses hukum.

Baca: Nasib Anggota Grup WhatsApp All Stars yang Berisi Video Pornografi, Ajakan Tawuran dan Asusila

Baca: Nasib Rokus Barendregt Visser, Bapak Kopassus yang Dulunya Tentara Elit Belanda

Ia pun membandingkannya dengan kasus yang menyeret Ahok pada 2016 lalu.

Caleg DPR RI ini juga menganggap pemanggilan tokoh yang hanya sebagai saksi dengan dikawal massa adalah hal yang membingungkan.

"Mereka ikut sebarkan hoax. Minta maaf. Tp maaf tak hentikan proses hukum. Persis seperti permintaan mereka terhadap kasus Pak Ahok dulu.

Lalu seorang tokoh dipanggil sbg saksi. Ramai-ramai dikawal massa seolah didzalimi setelah ramai-ramai kemarin sebar hoax.

Baca: 5 Latihan Mengerikan dan Brutalnya Pasukan TNI, Sampai-sampai Buat Tentara Asing Takut

Baca: Negara-negara di Dunia Anggap Dinas Intelijen Militer Rusia Ancaman yang Agresif

Bingung? Sama." tulis Tsamara melalui akun Twitter @TsamaraDKI pada Kamis (11/10/2019).

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand malah menyarankan Tsamara untuk belajar ilmu hukum dahulu lantaran baginya kedua kasus tersebut tak bisa disamakan.

Ia juga menganggap para tokoh yang sebelumnya mempercayai dan menyebarkan kabar dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet hanyalah korban kebohongan dan tidak bersalah.

"Sebaiknya dek, cb belajar hukum dulu. Delik materil ke Ratna beda dgn delik formil ke Ahok yg didakwa dgn pasal 156 a. Jangan disamakan apalagi dgn para korban kebohongan.

Ahok dgn Ratna itu kasus yg berbeda jauh. Tdk bs disamakan soal minta maafnya.

Duhh...!! Kasian..!!" tulisnya di akun Twitter @LawanPoLitikJW pada Kamis (11/10/2019).

Diketahui, Ahok pun juga sudah mengucapkan permintaan maaf terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci.

Di Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober 2016 lalu, Ahok menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan bahwa ia tidak bermaksud melecehkan agama Islam.

Baca: Negara-negara di Dunia Anggap Dinas Intelijen Militer Rusia Ancaman yang Agresif

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved