Tsamara Amany Badingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Ahok, Ferdinand Hutahaean: Duh, Kasihan
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menanggapi pernyataan Ketua DPP PSI, Tsamara Amany
Kendati demikian, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap mendekam di balik jeruji besi.
Tsamara pun membandingkan peristiwa yang menimpa Ahok tersebut dengan kasus Ratna Sarumpaet dan orang-orang yang turut menyebar kebohongannya.
Ratna Sarumpaet sudah dijatuhi hukuman dengan jeratan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Namun, banyak pihak yang mempertanyakan nasib tokoh-tokoh lain yang dianggap juga turut menyebar berita kebohongan Ratna tersebut. (TribunWow.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tsamara Amany Bandingkan Kasus Ahok dengan Ratna Sarumpaet, Ferdinand: Sebaiknya Belajar Hukum Dulu, http://wow.tribunnews.com/2018/10/11/tsamara-amany-bandingkan-kasus-ahok-dengan-ratna-sarumpaet-ferdinand-sebaiknya-belajar-hukum-dulu?page=all.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah