Polisi Amankan Nenek 70 Tahun. Ini yang Dilakukannya

Kasat Reskirm Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, nenek Sadiyem diamankan di Kecamatan Palosan saat akan menjual 17 jerigen arak.

Editor: Deni Satria Budi
(Dok Polres Magetan)
Sadiyem (70) warga Desa Bekonang diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan karena kedapatan membawa 17 jerigen arak, sejenis minuman keras yang berasal dari fermentasi beras. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan tua, Sadiyem (70) warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan anggota Polres Magetan.

Sadiyem kedapatan membawa arak, sejenis minuman keras yang berasal dari fermentasi beras sebanyak 17 jerigen.

Kasat Reskirm Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, nenek Sadiyem diamankan di Kecamatan Palosan saat akan menjual 17 jerigen arak.

Baca: Jual Anggur Marak di Pinggir Jalan, Warga Diimbau Perhatikan Tanda Ini Sebelum Membeli

“Palaku masih menjalani pemeriksaan. Kita amankan saat akan menjual miras di Plaosan, Selasa (5/10). Barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 liter atau 17 jerigen,” sebut Kasat Reskrim, Kamis (11/10).

Sukatni menambahkan, Sadiyem hanya menggantikan anaknya yang biasa memproduksi miras jenis arak tersebut ke pemesannya di kecamatan Plaosan. Dari penjualan 17 jerigen miras jenis arak, pelaku bisa mengantongi uang hingga Rp4 juta.

Baca: Aksi Polisi Bongkar Alur Masuknya Miras Ilegal Luar Negeri Via Jambi, Intai Kapal, Dapat 714 Dus

Baca: Negara-negara di Dunia Anggap Dinas Intelijen Militer Rusia Ancaman yang Agresif

“Mirasnya jenis home industri. Pelaku yang kita amankan ini menggantikan anaknya yang sakit untuk mengantar miras ke pelanggannya,” tuturnya.

Saat ini, nenek Sadiyem bersama kendaraan serta barang bukti 17 jerigen miras jenis arak diamankan di Polres Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya memperdagangkan miras jenis arak tersebut, Nenek Sadiyem terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Sukatni. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved