Mantan Kadis PU dan Camat Sarolangun Jadi Saksi Sidang Kasus Perumahan PNS, Ini Keteranganya
Selanjutnya, Arif selaku Camat Sarolangun saat itu mengaku, hanya tahu tanah tersebut digunakan untuk perkantoran.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kadis PU Sarolangun, Hendri Sastra dan mantan Camat Sarolangun, Arif dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005, Senin (8/10/18).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, Hendri Sastra selaku Kadis PU saat itu membenarkan adanya rencana pembangunan perumahan dan perkantoran sejak 2003.
"Saya tahu, ada pembangunan itu. Tapi saya tidak banyak tahu tentang teknisnya," kata dia.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Menurut Hendri, karena Kabupaten Sarolangun masih relatif baru, sistem pembangunan saat itu belum benar-benar terstruktur.
"Waktu itu, kabupaten kita baru. Terus, ada wacana buat rumah dari Pak Bupati (Madel, red). Saat itulah, mulai dibangun," dia melanjutkan.
Dia mengaku tergabung dalam Panitia 9 yang turut rapat dalam rencana pembangunan itu. Tapi, Hendri mengaku tidak tahu banyak.
Baca: 10 Pemain Bola Terbaik yang Masuk Nominasi Ballon dOr 2018
"Pak Bupati hanya cerita visi-misinya, habis itu saya tidak pernah ikut lagi. Saya cuma tanda tangan," dia menyampaikan.
Kadis PU yang mengaku bertugas dari tahun 2000 hingga 2006 ini mengatakan, saat itu M Madel banyak bercerita tentang rencana pembangunan, termasuk pembangunan kompleks perkantoran dan perumahan PNS.
"Kebetulan kita kabupeten baru. Jadi, banyak pegawai negeri dari luar daerah," ujarnya.
Selanjutnya, Arif selaku Camat Sarolangun saat itu mengaku, hanya tahu tanah tersebut digunakan untuk perkantoran. Camat Sarolangun tahun 1999 hingga 2003 ini mengatakan, M Madel diangkat beberapa waktu setelah pemekaran Kabupaten Sarolangun.
Baca: Dinas Sosial Harapkan Anggaran Pembinaan Untuk Orang Gila dan Eks-PSK
"Saya diangkat tahun 1999 jadi Camat. Habis itu pemekaran. Tidak lama sudah itu, Pak Madel diangkat (sebagai bupati, red). Waktu itu Pak Madel disuruh pengadaan tanah, untuk perkantoran," jelasnya.
Saat itu, kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya dipilih menjadi lokasi pembangunan kompleks perkantoran itu.
"Perintah yang saya dapat, saya ditugaskan untuk pengadaan tanah untuk perkantoran. Saya tidak tahu kalau ada rencana bangun perumahan setelahnya, saya tidak tahu," tuturnya.
Baca: Tiba di Jambi, Anggota Ikatan Motor Honda Jawa Barat, Tempuh 1000 KM
Dia ditugaskan untuk menyediakan tanah seluas 100 ha. Namun, hingga saat dia memerintah, hanya sekitar 70-80 ha tanah yang mampu dibebaskan oleh pemerintah.