Terungkap saat Sidang Zumi Zola
Ini Kronologi Brosus Alphard sampai Tangan Zumi Zola, Tapi Asiang Bantah Beli Mobil Mewah Itu
Ketua majelis hakim Yanto kembali mengonfirmasi soal pembelian mobil ke Asiang, tetap Asiang membantah.
TRIBUJAMBI.COM - Direktur Utama PT Swaranusa, Joe Fandy Yusman alias Asiang, hadir menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto, mencecar Asiang soal pemberian mobil alphard warna hitam seharga Rp 1 miliar, yang dipesan dari Bandung, Jawa Barat.
Ini karena di sidang Kamis (27/9/2018) lalu, saksi Asrul mengungkap cerita dibalik pembelian mobil tersebut dari Asiang.
"Soal yang kasih Alphard ke gubernur bagaimana ceritanya? ," tanya Hakim Yanto pada Asiang.
"Saya tidak pernah memberi mobil yang mulia," jawab Asiang.
Giliran Jaksa KPK kembali menegaskan soal pemberian mobil dari Asiang.
Baca: Zumi Zola Mengaku Terima Mobil Alphard, Begini Nasib Mobil Mewah Itu Sekarang
Baca: Pengakuan Endria di Sidang, Kontraktor yang Dukung Zumi Zola Dapat Proyek
Baca: Ini Pria yang Memberikan Mobil Alphard pada Zumi Zola, Adi Varial Blak-blakan
Jaksa mengonfirmasi hal tersebut ke saksi Varial Adri Putra, Kadis Perhubungan Pemprov Jambi yang juga bersaksi untuk Zumi Zola.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Varial yang dibacakan jaksa, Varial mengakui ada pertemuan antara Asrul, Asiang dan Hamidy di Jakarta.
Di pertemuan itu, Asrul dan Asiang bicara empat mata.
Dari Hamidy pula, Varial mengetahui ada rencana pembelian mobil dari Asiang, termasuk soal Zumi Zola dikirimi brosur agar memilih sendiri mobil yang dikehendaki.
Di hadapan jaksa, Varial mengamini isi BAP dirinya.
"Isi BAP saya benar, saya tahu soal rencana pemberian mobil untuk terdakwa (Zumi Zola) dari Hamidy," kata Varial.
Hakim Yanto kembali mengonfirmasi soal pembelian mobil ke Asiang, tetap Asiang membantah.
Akhirnya, Hakim Yanto meminta dilakukan konfrontir.
"Nanti kita konfrontir saja dengan terdakwa," ungkap Hakim Yanto.
TRIBUN JAMBI DI YOUTUBE:
Baca: Cara Mengecek Jumlah Pesaing di Formasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Ini Petunjuk Mudah
Baca: Update CPNS 2018 - Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Terkait Akreditasi
Baca: Tetangga Ungkap Sifat Asli Ratna Sarumpaet dan Anak-anaknya, Baru Ngeh saat Masuk Rumah