Kasus Ratna Sarumpaet
'Statusnya Kemarin Panggil Saksi, Tapi Karena Mau Melarikan Diri Terpaksa Kami Naikkan'
Setelah sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta,
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, Ratna sedianya akan menaiki maskapai Turkish Airlines pada pukul 20.00 WIB.
Namun, menurut Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan, Ratna rencananya akan menuju Cile, Amerika Selatan.
Baca: 3 Fakta Perkelahian Wako Prabumulih dengan Asisten III saat Apel Pagi, Dilerai Satpol PP
Terkait alasan penangkapan, sebelumnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018). "Sudah tersangka sekarang," sambung dia.
Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ratna Sarumpaet menjadi pusat perhatian beberapa hari terakhir karena mengaku menjadi korban penganiayaan di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018.
Namun, cerita itu ternyata adalah kebohongan semata. Meskipun Ratna telah meminta maaf mengenai cerita bohong mengenai penganiayaan terhadap dirinya, polisi tetap mengusut tuntas kasus ini. (Abba Gabrillin)
Baca: Ini Kronologi Perjalanan Kasus Hoaks Hingga Ditangkap dan Digeledahnya Kediaman Ratna Sarumpaet
Baca: Sandiaga Nilai Reformasi Pajak yang Dilakukan Pemerintah Tidak Berjalan Semestinya, Ini Janjinya