Jaka, Rapid, dan Supriadi Divonis Majelis Hakim PN Jambi karena Narkotika
Tiga terdakwa kasus narkotika ini akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (2/10/18)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus narkotika ini akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (2/10/18). Ketiganya adalah Jaka Siswanto, Iman Rapid, dan Supriyadi.
Majelis hakim PN Jambi yang diketuai Arpan Yani akhirnya memutus ketiganya dengan vonis berbeda. Jaka Siswanto dan Iman Rapid divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsidair tiga bulan. Sementara itu, Supriyadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair tiga bulan.
"Atas putusan tersebut terdakwa berhak menyatakan menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata Arpan Yani.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Susy Indriyani. Sebelumnya JPU menuntut Jaka Siswanto dan Iman Rapid dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara itu Supriyadi dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan.
Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, ketiganya ditangkap pada April lalu. Terdakwa Jaka Siswanto dan Iman Rapid mengumpulkan uang masing-masing Rp 6 juta, sehingga terkumpul Rp 12 juta untuk membeli sabu kepada Supriyadi sebanyak 5 gram. Dengan barang bukti itulah, ketiganya diseret ke meja hijau dan selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
(cre)