Sidang Zumi Zola
Asrul Pandapotan Beberkan Zumi Zola Bisa 'Keruk' Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR di 1 Tahun Anggaran
Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontraktor yang bisa memberikan uang kepada gubernur.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, membeberkan perkiraan uang yang didapat Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Itu dibeberkan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2018).
Dia menyebutkan Zumi Zola bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.
Asrul Pandapotan Sihotang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Zumi Zola.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.
Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.
Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.
"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.
Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontraktor yang bisa memberikan uang kepada gubernur.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Satu di antaranya, untuk membiayai keperluan Zumi Zola saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR"
Baca: Zumi Zola akan ke Amerika, Arfan Diminta Siapkan 35.000 Dolar AS, Pengakuan di Sidang
Baca: Kaget Bayari Baju Pelantikan Zumi Zola Rp 48 Juta, Pengakuan Eks Kadis PUPR Provinsi Jambi
Baca: Zumi Zola Pernah Takuti Anggota DPRD Soal OTT KPK di Jambi, Namun Malah Direspon Begini
Baca: Live Streaming Korea Open 2018 Anthony Ginting dan Jonatan Christie Main Mulai Pukul 13.00