Masih Ingat Kasus 'Burung' Terpotong? Begini Kondisinya Sekarang, Bisa Digunakan Bila Panjangnya
Pada saat mantri memulai proses khitan, pasiennya menangis dan kemudian dirangkul oleh pihak keluarga.
TRIBUNJAMBI.COM - Bardi (70) menjadi tersangka kasus putusnya alat vital seorang bocah berinisial MI (9) saat dikhitan. Polres Pekalongan masih menyelidiki kasus yang menjerat sang mantri itu, menggunakan pasal malapraktik.
Burung milik MI, warga Dusun Kubang, Desa Logandeng, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, terputus, Senin (10/9/2018).
Bardi (70) merupakan pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.
"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.
Baca: Anthony Ginting Jadi Idola Baru di China Hingga dapat Surat dari Penggemar yang Isinya Begini
Baca: SUV Wuling Meluncur Tahun Depan, Mitsubishi Mulai Serius
Baca: Rangkuman Formasi CPNS 2018 Lengkap dengan Syarat Masing-masing Intansi, Pendaftaran 2 Hari Lagi
Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.
"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.
AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.
"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.
Kronologi
AKBP Wawan menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pihak keluarga memanggil petugas khitan ke rumah untuk melaksanakan khitanan bagi MI, Kamis (30/8).
"Pihak keluarga memanggil petugas khitan, berinisial BR (68) yang merupakan pensiunan mantri kesehatan, warga Kecamatan Doro, Pekalongan. Pelaksanaan khitanan dilakukan di rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. B menggunakan alat khitan modern berupa alat potong laser untuk mengkhitan MI," terangnya.
Wawan mengatakan, saat pelaksanaan khitan MI berteriak keras kesakitan karena ujung alat vitalnya ikut terpotong.
"Pihak keluarga langsung membawa MI ke rumah sakit untuk mengatasi pendarahan. Hingga saat ini, MI masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan," katanya.