E-KTP Menjadi Syarat Utama Pemilihan Kades Secara E-voting
Untuk mata pilih yang berusia 40 tahun ke atas diberikan pendampingan dalam pemilihan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dalam pemilihan pilkades gelombang pertama yang diadakan di enam desa di Kabupaten Batanghari, masyarakat dapat menyalurkan hak suara hingga pukul 14.00 WIB.
Panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemilihan kepala desa tahap pertama, akan membuka TPS hingga pukul 14.00 WIB dimana waktu terakhir bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan hak suara mereka.
Baca: Di Batanghari, 6 Desa Gelar Pilkades Secara E-voting
"Setelah selesai pemihan hingga waktu yang ditentukan, langsung akan dilakukan penghitungan suara. Dan, hasilnya langsung diumumkan," kata Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Akmaludin.
Rusdy, Ketua PPS Pilkades di Desa Malapari,mengatakan, sebelum pelaksanaan pemilihan kades, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Untuk mata pilih yang berusia 40 tahun ke atas diberikan pendampingan dalam pemilihan.
Baca: PHRI Imbau Segera Urus Sertifikat Halal
"Namun bagi petugas pendamiping hanya bertugas mendampingi tidak boleh mengarahkan pilihan warga. Memang kebayakan mereka yang berusia 40 tahun ke atas masih merasa canggung," tuturnya.
Dikatakannya, untuk warga yang tidak memiliki KTP memang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, dan tidak dapat diganti dengan menggunakan suket dan sebagainya. Selain itu kata Rusdy, banyak juga warga yang tidak memiliki, atau rusak, atau masih menggunakan KTP manual.
Baca: Gatot Nurmantyo Tantang Tonton G 30S PKI, Ini Kesaksian Sang Penulis Naskah tentang Baku Tembaknya
"KTP Ekektronik sendiri menjadi syarat mutlak dalam pemilihan pilkades secara Voting," jelasnya. (*)