Satu Orang Caleg Mengundurkan Diri, KPU Tanjabtim Tetapkan 268 orang DCT
Namun sebelum ditetapkan menjadi DCT, terdapat satu orang dari Dapil I yang mengundurkan diri.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Timur telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Tanjabtim pada Pileg 2019.
Berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar KPU Tanjabtim pada Kamis (20/9) malam, KPU Tanjabtim menetapkan DCT Caleg DPRD Tanjabtim sebanyak 268 orang.
Kepada Tribunjambi.com, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis menjelaskan, jika data KPU pada Daftar Calon Sementara (DCS) lalu, sebanyak 269 orang yang masuk ke dalam daftar calon. Namun sebelum ditetapkan menjadi DCT, terdapat satu orang dari Dapil I yang mengundurkan diri.
Baca: 4 Kementrian Ini Buka Formasi CPNS 2018 untuk Lulusan SMA, Siapkan Berkas dan Cek Disini
“Sehingga pada rapat Pleno yang digelar, telah ditetapkan sebanyak 268 orang untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 mendatang. Dari jumlah DCT 268 orang itu, terdiri dari 167 orang laki laki dan 101 orang perempuan,” jelas Nurkholis, Jumat (21/9).
Celeg yang mengundurkan diri tersebut diketahui atas nama Sukamad, Celeg dari Partai Keadilan Sosial (PKS) dapil 1 Kecamatan Sabak Barat, Sabak Timur, Dendang, dan Kuala Jambi.
Baca: Belum Terima Juknis, KPU Tanjabtim Bingung Hak Pilih Napi
“Alasan mengundurkan diri itu kembali ke internal mereka. Pada prinsipnya diregulasi PKPU 20 itu juknisnya boleh mundur sebelum ditetapkan menjadi DCT. Meskipun pada DCS telah ditetapkan Memenuhi Syarat. Jadi, kalau dia tidak mengundurkan diri (tetap) masuk DCT, karena secara resmi dari partai satu orang mengundurkan diri maka dihapus dari DCT,” sambungnya.
Kemudian ia mengungkapkan, Dari jumlah 16 Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019 mendatang, terdapat dua Parpol yang tidak mengikuti Pemilu di Kabupten Tanjung Jabung Timur dikarenakan tidak ada Calon Legislatif (Caleg) nya. Adapun Partainya adalah PKPI dan Partai Garuda.
Baca: Formasi CPNS Kejaksaan 2018 - Untuk Lulusan SMA, Ini Alur Pendaftaran, Syarat dan Tahapannya
“Karena pada prinsipnya, ketika mereka mendaftarkan dan sudah Memenuhi Syarat (MS) memang memang mereka tidak mendaftar. Untuk 14 Parpol lainnya, hanya Partai Golkar dan PAN yang full medaftarkan Calegnya,” tegasnya.(*)