Pilpres 2019
Usut Dugaan Mahar, Mantan Komisioner Sebut Bawaslu Cenderung Ingkari Undang-undang
Sikap Bawaslu dalam menindak kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sikap Bawaslu dalam menindak kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bikin geram berbagai pihak. Salah satunya diungkapkan Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib.
Kegeraman Wahidah bermula ketika kasus dugaan mahar politik itu muncul ke publik. Saat itu, Bawaslu menyebut pihaknya menunggu laporan dari pihak lain untuk bisa memeriksa kasus.
Baca: Selamatkan Cadangan Devisa Negara, Pemerintah akan Tindak Tegas Spekulan Dollar AS
Wahidah mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang berfungsi untuk melakukan pengawasan tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak lain untuk memeriksa dugaan pelanggaran.
"Sejak kapan frame kerja Bawaslu menunggu laporan? (Bunyi) Pasal 93 (Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007) (Bawaslu) mengawasi tahapan pemilu, makanya aktif dinamis, bukan menunggu laporan," kata Wahidah dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Menurut Wahidah, tindakan Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan cenderung mengingkari undang-undang. Ia juga menyebut Bawaslu bekerja secara parsial dan tidak utuh dalam menangani dugaan kasus pelanggaran.
"Kalau Bawaslu memahami esensi tugas dan kewenangannya, harusnya ada pengawasan aktif sebelum ada deal proses pencalonan," ujar Wahidah. Tak hanya itu, ia menilai, dalam hal ini Bawaslu kurang punya nyali. Untuk menindak pelanggaran pemilu, kata Wahidah, diperlukan nyali yang besar dari Bawaslu.
Baca: Dinilai Sukses! Media Internasional Puji Penyelenggaraan Asian Games 2018 di Indonesia
Baca: Diduga Lakukan Prilaku Seksual Kriminal, CEO Sekaligus Pendiri JD.com 16 Jam Ditahan Polisi
"Di samping paham aturan, harus punya nyali. Mungkin nyali ini juga jadi masalahnya," tuturnya. Bawaslu sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi mahar politik dalam kasus tersebut berdasar hasil kajian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Komisioner Geram Lihat Kerja Bawaslu Usut Dugaan Mahar Politik",