Geger Ajaran Sesat di Riau, Perintahkan Pengikut Lakukan Hal Tak Sopan
Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan
TRIBUNJAMBI.COM- Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.
Ra ditangkap oleh polisi di kontrakannya di Jl. Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (27/8/2018).
Ra mengajarkan aliran sesatnya di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, dan sudah berjalan selama 6 bulan terakhir.
Tribun Video melansir Tribun Pekanbaru, penangkapan Ra berawal dari laporan seorang warga bernama Said Adnan Alie (62).
Said melaporkan Ra karena telah memerintahkan para pengikutnya untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Alquran.
“Memang betul dia itu ada ngajar-ngajar ilmu macam ilmu sesat nampaknya tu. Katanya ilmu ini dia dapat dari Nyi Roro Kidul dari pantai selatan. Istrinya juga ikut ajaran dia,” beber Said.
Menurut Said, Ra memancing amarah masyarakat karena tindakan yang ia lakukan dan ajarkan selama ini menyangkut masalah agama.
Baca: Gotong Keranda Almarhum Faldy Albar, Mata Fachri Albar dan Ayahandanya, Ahmad Albar Sembab
Baca: Cerita Dibalik Momen Hanifan Yudani Berpelukan dengan Presiden Jokowi dan Prabowo Sebenarnya
Bahkan tidak hanya mengencingi, merobek dan menginjak, menurutnya lagi, Ra juga membuang Alquran tersebut ke laut.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Ra dan juga diajarkan ke para pengikutnya.
“Inikan lain sensitif, masalahnya dia menodai Alquran itu, terus dibuangnya ke laut lagi, kan ini luar biasa ajarannya sudah sesat itu. Barang buktinya alas Alquran itu papan itu yang patah diinjaknya. Kita dapat barang buktinya, tapi Alqurannya tidak dapat dicari mungkin sudah hanyut dibawak air,” jelas Said.
Kini Ra berada di Polres Inhil setelah sebelumnya dievakuasai dari Polsek Kateman pada Senin (27/8/2018).
Ra dipindahkan karena Polsek Kateman digeruduk warga yang geram oleh ulah pelaku.(Tribun-Video.com / Alfin Wahyu Yulianto)