Warga Sebut Pjs Kades Tidak Sesuai yang Diusulkan, Ini Jawaban Kadis PMPD Kerinci

Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Desa Karang Pandan, kecamatan Bukit Kerman, dipersoalkan sejumlah masyarakat termasuk

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
grafis wawan k
Ilustrasi Pilkades 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Desa Karang Pandan, kecamatan Bukit Kerman, dipersoalkan sejumlah masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan tokoh adat desa Karang Padang,

Bagaimana tidak, warga menyebutkan bahwa Pjs yang dilantik oleh Dinas PMPD Kerinci beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh tokoh masyarakat dan Adat Karang Pandan.

Seperti dikatakan Harmin tokoh adat Karang Pandan, dia menjelaskan pada saat rapat pengusulan nama Pjs Kades menghasilkan Dua Nama yakni Hakim dan Sudirman.

Baca: Pengunjung Padati Meet and Greet Anji di Jamtos

"Lain yang kita usulkan lain pulo yang dilantik, yang kita usulkan pada rapat 21 Januari 2018, Hakim dan Sudirman tapi yang dilantik Arapik," ungkapnya kemarin.

Bahkan terkait hal tersebut, pihaknya telah menanyakan persoalan ini ke pihak Pemdes. Namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

"Kita menduga ada yang sengaja memasukan namanya Arapik. Karena kami baru tahu saat dilantik di Dinas Pemdes," sebutnya.

Hal sama juga dikatakan Samsul Bahri tokoh Pemuda Karang Pandan. Dia minta kepada Bupati Kerinci untuk dapat mencabut SK Pjs Kades karang Pandan Karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan rapat.

"Kami minta pak Bupati harus mempertimbangkan itu, ini untuk stabilitas di dalam desa," tegasnya.

Baca: Begini Kronologis Penangkapan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Sungai Ulak Merangin

Baca: Simpan Sabu di Rumah, Pria dan Wanita Ini Digeledah Satresnarkoba Polres Sarolangun 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Desa (PMPD) Kerinci, Hasferi, saat dikonfirmasi Rabu (29/8) kemarin, membantah bahwa dua nama yang diusulkan ke Dinas PMPD Kerinci, sebab yang diterima pihak Pemdes sebanyak tiga orang nama.

"Perlu di ketahui nama yang diusulkan bukan dua tapi tiga orang yang kami terima dari Camat Bukit Kerman, yakni Hakim, Sudirman dan Arapik. Jadi kami tidak bisa menerima nama yang tanpa usulan dari masyarakat melalui Camat," jelasnya kemarin.

Setelah menerima tiga nama lanjutnya, dilaksanakan uji kelayakan dengan tes wawancara dari tim yang telah ditunjuk. Namun dari tiga nama tersebut Satu orang tidak hadir atas nama Sudirman.

"Yang hadir cuma Dua orang saja, dalam uji kelayakannya, dihimpun lah nilai-nilainya dan hasilnya Arapik dianggap layak dari hasil uji kelayakan tersebut," pungkasnya.

Baca: Tolak Deklarasi Ganti Presiden, Gerakan Anak Jambi Minta Kapolda Tak Memberi Izin

Baca: Penghuni Lapas Banyak Tak Miliki e-KTP, Hak Pilih Diupayakan di TPS Khusus

Baca: Kasus Penyelewengan Dana Desa, Syamlawi dan Yusuf Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Tags
warga
Kades
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved