Simpan Sabu, Tiga Warga Diduga Pemasok Sabu Untuk Sarolangun Diamankan Polres Merangin
Tiga warga Kabupaten Sarolangun diamankan oleh Satreskoba Polres Merangin. Ketiganya adalah
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Tiga warga Kabupaten Sarolangun diamankan oleh Satreskoba Polres Merangin.
Ketiganya adalah Sutarjo (33) Muji Haryanto (44) dan Edi Purwanto (38). Mereka diamankan karena diduga kuat sebagai pemasok Narkoba jenis sabu ke Kabupaten Merangin.
Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Shobri mengatakan, polisi mengamankan ketiga pelaku pada Selasa lalu.
Di mana petugas kepolisian dari Polres Merangin mendapat Informasi dari warga bahwa ada salah seorang bernama Sutarjo sering melakukan transaksi Narkoba Jenis sabu di daerah Jelatang Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Berbekal Informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, pada 23 Agustus sekira pukul 10.00 Wib polisi melihat Sutarjo melintas di Desa Jelatang Pamenang Kabupatem Merangin, dan polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada pelaku.
Saat digeledah polisi menemukan barang bukti dua bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik di dalam saku kiri pelaku, saat diintrogasi pelaku langsung mengaku barang tersebut miliknya.
Pengakuan Sutarjo mengaku barang tersebut berasal dari Muji Haryanto sebanyak dua kantong dengan berat 20 Gram, selain itu Sutarjo juga menunjukkan simpanan sabunya yang di belakang rumah dengan saru paket dengan isi 10 Gram.
Pada pukul 12.00 Wib pelaku bernama Muji Haryanto ditangkap polisi di rumahnya sendiri, pada saat digeledah polisi menemukam barang bukti empat paket Narkotika jenis sabu dan 20 buah plastik kosong bawah polibek sawit samping rumah pelaku.
Muji Haryono mengaku mendapatkan barang haran tersebut dari Jun yang berdomisili di Kabupaten Sarolangun. pada saat penangkapan Muji Haryono di rumahnya juga dilakukan penangkapan pada tersangka bernama Edi Purwanto yang saat itu.
Edi Purwanto ditangkap lantaran Muji Haryono yang hendak menyerahkan uang hasil penjualan Sabu pada Edi Purwanto, sebesar 500.000 usai ditangkap pelaku digiring ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka dan BB sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Merangim Iptu Sobri.
Menurut Shobri, melihat dari banyaknya jumlah barang bukti, diduga kuat ketiganya merupakan pemasok sabu di Kabupaten Merangin.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," imbuhnya. (*)