Bukti Baru Ini yang akan Jerat Iwan Adranacus , Mobil Mercy Tabrak Eko Hingga Tewas

Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus.

Editor: Duanto AS
Goresan di mobil Mercedes Benz yang ditahan di Mapolresta Solo. Bukti baru terungkap. Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo. (Tribun Solo) 


TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Sebuah kendaraan mewah Mercedes Benz warna hitam dan pengendaranya ditahan Polresta Solo. Penahanan tu terkait kematian Eko Prasetio (28) beberapa hari lalu.

Tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polresta Solo, menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) atas dugaan pembunuhan Eko Prasetio di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Jumat (24/8/2018) pagi.

Petugas menemukan sejumlah bukti baru dari kegiatan dan mobil Mercedes-Benz AD 889 QQ yang dikendarai tersangka Iwan Adranacus (40), untuk menabrak korban pada Rabu (22/8/2018) siang lalu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, olah TKP berjalan lancar.

"Alhamdulilah berjalan lancar, kegiatan ini untuk menambah pembuktian untuk memperkuat penyidikan yang kita lakuan atas kasus dugaan pembunuhan," jelasnya ditemui wartawan.

Dalam mendukung kegiatan itu, pihaknya mengaku di-back up oleh tiga satuan dari tim gabungan.

Yakni tim Traffic Accident Analyst (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimum Polda Jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri.

Baca: Pramugari Cantik Diserbu saat Nonton Pertandingan Timnas U-23, Ternyata Dulu Pacar Hansamu

Baca: Gempa Bumi Besar 26 Agustus 2018? Kapolri Bilang Itu Hoax

Baca: Luis Milla Marah, Ingin Lakukan Ini Pada Shaun The Sheep Evans, Wasit Pada Indonesia Vs UEA

Sementara itu, Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, menyampaikan, penyidikan ilmiah dilakukan untuk mendukung tim forensik dari Polresta Solo.

"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan, Red)," katanya.

Lalu, lubang ban mobil bagian depan sisi kiri, kata dia, disebabkan karena benturan keras pada bagian kenalpot.

"Terbukti dari sisa material ban yang menempel di bagian knalpot," ujarnya.

Adapun pengendara Mercy, Iwan saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam usai kejadian.

Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Lalu, dia diancam 15 tahun hukuman penjara.

Lokasi kejadian

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved