Daftar Barang dan 6 Kepentingan Keluarga Diduga Dari Hasil Gratifikasi Zumi Zola Menurut Dakwaan JPU
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dakwaan Zumi Zola yang digelar Kamis (23/8/2018) kemarin menguak fakta baru.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkap uang dugaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola untuk berbagai kepentingan termasuk untuk urusan keluarga.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.
Menurut jaksa, Zumi menggunkan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Cecep Suryana Kerabat yang Menemani Ungkap Reaksi Zumi Zola
Berikut 6 kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:
1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.
Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola.
Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.