5 Tahun Uang Sewa Pasar Malioboro Tak Masuk Kas Daerah, DPRD Kota Jambi Bakal Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana akan membentuk Pansus guna membahas masalah Pasar Malioboro
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana akan membentuk Pansus guna membahas masalah Pasar Malioboro.
Sebab, permasalahan aset di pasar tersebut harus segera diselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Fauzi mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya membongkar pasar tersebut.
Sebab bangunan pasar tersebut sudah masuk di dalam aset.
"Kalau dibongkar rugi, dan harus ada perda yang mengatur," kata Fauzi, Kamis, (23/8).
Kata Fauzi, menurutnya pemerintah harus menelusuri masalah aset di Pasar Malioboro.
Sebab masalah tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam LHP tahun 2017.
"Sewanya tidak masuk kas daerah selama 5 tahun, dan ada kerugian Rp500 juta lebih," tambahnya.
Kata dia guna mencari permasalahan yang ada di pasar tersebut pihaknya berencana akan membentuk pansus.
Namun sebelum itu, pihaknya menyarankan agar ada koordinasi lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II.
"Kalau tidak ada jalan keluar kita bentuk Pansus," ujarnya.
Fauzi mengatakan seharusnya aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah Kota Jambi sejak tahun 2013, dan saat itu pula pemerintah seharusnya mendapatkan pemasukan dari biaya sewa dan retribusi.
"Seharusnya sewanya sudah masuk dan retribusi jalan terus," katanya.
Dia mengatakan, jika dibongkar, ada kesan menghilangkan jejak.