Polisi Amankan Dua Penjual Kulit Harimau, Dibekuk di Simpang Pulau Rengas

Aparat Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual kulit harimau.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
ist
Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8/2018) malam, beserta barang bukti kulit harimau dan tulangnya. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI MCOM, BANGKO -- Aparat Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual kulit harimau.

Keduanya adalah Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8) malam.

Informasi yang didapat, saat diamankan, kedua pelaku hendak menjual kulit harimau yang sudah diawetkan tersebut kepada seseorang yang telah sepakat untuk membelinya, namun sebelum sampai ke tangan si pembeli, kedua pelaku keburu diamankan petugas.

"Yang diamankan itu kulit sama tulang belulangnya. Kalau dagingnya sudah tidak ada lagi," kata aparat kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved